NASIONALNEWSREVIEWS

Perempuan Melek Digital, Perempuan Berdaya

Komsoskam.com – Banyak hal menarik untuk dibicarakan terkait perempuan di era digital saat ini. Perempuan tertantang agar tetap berdaya di era ini. Agar perempuan tetap berdaya, keterbukaan informasi begitu penting, termasuk hak untuk memperolehnya.

Hari Hak Untuk Tahu

Dunia memperingati hari Hak untuk Tahu (International Right to Know Day) setiap 28 September. RTKD pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002. Sedangkan Indonesia baru memperingatinya sejak 2010 yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama Komisi Informasi Provinsi yang telah terbentuk saat itu. Hingga saat ini Hari Hak untuk Tahu Sedunia sudah diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia.

Hak untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh konstitusi yakni pasal 28 F UUD 1945. Yang isinya:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi pejabat publik untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh masyarakat.

Kendati sudah diundangkan, masih banyak kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengakses informasi yang ada di lembaga publik. Khususnya kaum perempuan. Padahal, Undang-undang keterbukaan informasi telah berlaku selama lima tahun belakangan.

Hal ini dikarenakan belum semua lembaga Pemerintah, baik Kementerian maupun pejabat di pusat maupun daerah, paham dan mengaplikasikan UU KIP ini. Belum lagi proses yang berbelit-belit, menguras waktu, energi dan juga biaya menyebabkan banyak masyarakat enggan untuk melakukan permohonan informasi kepada lembaga publik.

Perempuan Berhak Tahu

Memperingati Hak Untuk Tahu Fellowship PPMN – UNSECO yang difasilitasi oleh Sry Lestari Samsosir mengadakan talkshow radio yang membahas Perempuan Berhak Tahu (International Right to Know Day). Kegiatan ini telah terlaksana pada  Kamis, 15 Oktober 2020 melalui talkshow di Radio Maria Indonesia.

Pembicara yang hadir adalah Nurlenti Purba (Kepala Seksi Layanan Kehumasan Dan Komunikasi Publik Kominfo Kab. Serdang Bedagai) dan Frans Judea Samosir (Akademisi Universitas Prima Indonesia). Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi bahwa perempuan berhak tahu. Mengajak perempuan untuk dapat mengakses informasi yang ada di lembaga publik.

Adapun beberapa point penting dari talkshow ini adalah membahas perkembangan Teknologi Informasi yang mengalami akselerasi yang sangat cepat. Beberapa kendala yang dihadapi wanita dalam mengakses Teknologi Informasi diantaranya tingkat ketrampilan dan pendidikan, masalah bahasa, keterbatasan waktu dan norma budaya dan sosial.

Kemudian untuk memperkecil kesenjangan wanita di bidang TI, salah satunya dengan pemberdayaan di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Untuk meningkatkan peran wanita pengusaha kecil, maka kebijakan dan program pembangunan yang dikembangkan seharusnya dapat mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permalasalahan wanita ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pada seluruh kebijakan dan program pembangunan nasional. Sebagai penutup diharapkan perempuan melek digital agar perempuan berdaya.

 

Penulis: Sry Lestari Samosir

Fellowship PPMN-UNESCO

Yantika Simatupang

Freelance writer and Journalist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *