
Umat Paroki Aek Nabara kembali berdemonstarasi di BNI Aek Nabara,15 April 2026 (Foto: HarianSIB.com)
Oleh Reporter UCA NEWS-Hongkong
LABUHANBATU, KOMPAS — Umat Katolik di Paroki Santo Fransiskus dari Assisi di Rantau Prapat, Sumatera Utara, kembali menggelar aksi protes terkait hilangnya dana simpanan mereka sebesar Rp28,5 miliar (sekitar 1,7 juta dolar AS) di Bank Negara Indonesia (BNI).
Sekitar 500 umat paroki menggelar demonstrasi di depan kantor cabang BNI Aek Nabara pada 15 April 2026. Dana yang hilang tersebut merupakan milik koperasi kredit paroki yang dihimpun selama puluhan tahun.
Bendahara koperasi, Suster Natalia Situmorang KYM, mengatakan bahwa pihak bank telah mengembalikan sekitar Rp7 miliar. Namun, menurut dia, jumlah tersebut belum menyelesaikan persoalan.
“Dana ini dikumpulkan dari sekitar 1.900 anggota, sebagian besar petani, buruh perkebunan, pedagang, dan pekerja harian, untuk kebutuhan pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan kondisi darurat,” ujarnya.
Aksi ini merupakan lanjutan dari protes sebelumnya yang digelar pada 12 Maret lalu.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 19 Maret 2026. Ia sebelumnya menjabat sebagai kepala kantor kas BNI di cabang tersebut dan mengundurkan diri pada Februari sebelum melarikan diri.
Polisi kemudian menangkapnya bersama istrinya, Camelia Rosa, pada 30 Maret 2026 di Medan sepulang dari Australia.
Menurut penyelidikan, tersangka menawarkan produk investasi fiktif kepada pihak paroki dengan imbal hasil 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga bank di Indonesia yang sekitar 3,7 persen. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan istrinya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat memberikan pembayaran bunga dalam jumlah kecil menggunakan dokumen palsu. Namun, ketika dana terus berkurang, pihak paroki menyadari adanya penipuan pada akhir Februari.
Pihak BNI menyatakan telah mentransfer Rp7 miliar sebagai pembayaran awal kepada koperasi paroki pada 26 Maret. Namun, kuasa hukum paroki, Bryan Roberto Mahulae, menyatakan dana tersebut belum akan digunakan.
“Kami tidak mengetahui dasar maupun perhitungan dari transfer tersebut,” katanya.
Pastor Paroki, Romo Yonas Sandra Mallisa SX, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai tindakan individu semata.
“Ini bukan sekadar ulah oknum. Ada pertanyaan serius mengenai pengawasan dan tanggung jawab institusi,” ujarnya.
Ia juga menyatakan kekhawatiran bahwa pihak bank hanya akan mengganti sebagian kecil dari total kerugian.
Sementara itu, perwakilan BNI cabang Rantau Prapat, Budiarti Sari Rumahorbo, menyatakan bahwa pihak bank masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya (UCA NEWS,15 April 2026)
Bagikan ini:
- Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
- Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru) Mastodon
- Bagikan ke Nextdoor(Membuka di jendela yang baru) Nextdoor
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Bagikan ke Bluesky(Membuka di jendela yang baru) Bluesky
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Berbagi di Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr