NASIONALNEWS

Simak Alur Penerima Vaksinasi Covid-19

Komsoskam.com – Pemerintah mengumumkan program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada Rabu, 13/1/2021 mendatang. Adapun pelaksanaannya akan dilakukan dalam beberapa tahap selama 15 bulan ke depan.

Pelaksanaan vaksinasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19 adalah sebagai berikut:

  1. Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID.
  2. Penerima vaksin COVID-19 yang telah menerima notifikasi harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi. Registrasi ulang akan dilakukan pada link pedulilindungi.id yang nantinya akan dikirim lagi melalui SMS.
Cara registrasi ulang

Registrasi ulang perlu dilakukan guna memverifikasi data penerima vaksin. Untuk registrasi, penerima akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk akses masuk ke situs resmi tersebut.

Berdasarkan penelusuran Komsoskam.com berikut cara registrasinya:

  1. Akses link pedulilindungi.id
    Akan muncul halaman menu yang bertuliskan “Periksa status NIK Anda dalam program vaksinasi di sini”
  2. Klik tombol “Periksa”
  3. Masukkan NIK dengan benar dan isi kode yang tersedia
  4. Klik tombol “Selanjutnya”                                                                                                                                      Akan muncul status verifikasi dengan informasi NIK yang telah dimasukkan sebelumnya.
Sasaran vaksinasi COVID-19

Program vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara bertahap selama 15 bulan ke depan. Berikut tahapan pelaksanaan serta sasarannya:

  • Tahap 1 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

  • Tahap 2 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi tahap 2 adalah petugas pelayanan publik (TNI/Polri, aparat hukum, petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat). Serta kelompok usia lanjut (di atas 60 tahun).

  • Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran vaksinasi tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

  • Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Bagi kelompok prioritas yang NIK-nya belum terdaftar sebagai penerima vaksin tahap pertama, dapat melaporkannya melalui e-mail vaksin@pedulilindung.id. Adapun data yang dilaporkan meliputi nama, NIK, alamat, nomor handphone, tipe nakes yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Fasyankes.

Foto: VOA News

Yantika Simatupang

Freelance writer and Journalist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *