Komkat KAM & Komsos KAM Gelar Webinar Hakikat Perkawinan Menurut Hukum Gereja Katolik
Komsoskam.com – Medan, Komisi Kateketik Keuskupan Agung Medan (KAM), bekerjasama dengan Komisi Komunikasi Sosial KAM, menghelat webinar bertema: “Hakikat Perkawinan Menurut Hukum Gereja Katolik.”
Seminar via layanan pertemuan daring Zoom dan media sosial Facebook dan Youtube — milik akun Komsos KAM, berlangsung pada Sabtu (15 Agustus 2020). Narasumber webinar, RP. Octavianus Situngkir OFM Cap mengatakan, dirinya mengutip materi webinar dari buku “Katekese Penerimaan Sakramen Perkawinan”. Pastor Octavianus menjelaskan, buku tersebut diterbitkan menanggapi permohonan kalangan Imam di KAM agar ada buku katekese untuk sakramen perkawinan.
“Materi webinar hari ini mengulas hakikat perkawinan, tujuan perkawinan, tiga kriteria sah/ tidak sebuah perkawinan dan syarat administratif perkawinan,” ujar Ketua Komisi Kateketik KAM tersebut.
Dia menjelaskan, Hakikat perkawinan adalah persekutuan seluruh hidup antara seorang laki-laki dan seorang perempuan berdasar pada perjanjian cinta kasih. “Kebahagiaan keluarga menjadi tujuan utama dalam hidup perkawinan.”
Imam Kapusin tersebut berpesan, calon mempelai harus mempersiapkan diri atau dipersiapkan dengan sungguh-sungguh, supaya mereka semakin memahami dan menghayati kekudusan perkawinan dan tugas-tugas dari status mereka yang baru (keluarga baru) yaitu; bahwa perkawinan merupakan panggilan hidup dan atas dasar penetapan Ilahi.
“Dengan demikian mempelai dapat menjaga perjanjian perkawinan sampai akhir hayat mereka dan semakin menghidupi keluarga yang berdoa, rukun, memasyarakat, sejahtera, dan sebagai sumber panggilan,” tutupnya.
(Ananta Bangun)