TERTIB ADMINISTRASI GEREJA DAN SIPIL
Dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir ini aktivitas Gerejawi di Paroki St. Laurentius Brindisi sangat terbatas. Perubahan tata kelola pelayanan dan kebijakan pastoral juga sangat dipengaruhi situasi ini. Pandemi ini menuntut perubahan agar aktivitas harian dapat terlaksana dan produktif serta aman dari Covid 19. Banyak umat tidak bisa hadir di gereja sehingga siaran langsung melalui media dipilih sebagai pengganti. Pilihan ini potensial melemahkan penghayatan umat akan makna berkumpul bersama sebagai warga Gereja. Program Kerja tahun 2020 pun terhenti sejak akhir Maret 2020.
Progaram yang tertunda ini, seturut arahan Uskup Agung Medan, dilanjutkan dan diadopsi secara baru ke dalam progaram kerja tahun 2021 Keluarga Sejahtera. Karena itu, Paroki St. Laurentius Brindisi menyusun kembali seluruh programnya sesusi dengan anjuran Uskup Agung Medan. Walaupun dalam situasi pandemi Covid 19, dengan mengikuti protokol kesehatan, fokus Keluarga Sejahatera kembali dilanjutkan dalam bentuk sermon, 18 April 2021 di Aula Paroki. Pesertanya terdiri dari DPPH, DPL, dan Kelompok Parokial dan Non Parokial. Tema yang diangkat Tertib Administrasi Gereja dan Sipil yang disampaikan RP. Emmanuel Sembiring, OFMCap. Semuanya ini bermuara kepada Fokus Pastoral Membangun Keluarga Sejahtera (IK 4).
Menurut Pastor Emmanuel Sembiring tertib administrasi Gereja dan Sipil adalah dasar perlindungan hak dan kewajiban warga Gereja dan Negara. ”Kita seratus persen Katolik dan seratus persen warga negara Indonesia” kata Ketua Komlit KAM dengan meresitir ungkapan terkenal dari Mgr. Albertus Soegijapranata, S.J. Sebagai warga negara yang baik setiap orang harus memiliki KTP, Akta Lahir, Akta Phttp://Mgr. Albertus Soegijapranata, S.J.erkawinan, Kartu Keluarga, Kartu BPJS, dan jangan lupa mencantumkan agama ‘Katolik’ bukan Kristen dalam KTP.
Sekaitan tertib administrasi Gereja setiap warga paroki hendaknya memiliki Surat Baptis, Surat Komuni Pertama, Surat Krisma, Surat Perkawinan, dan surat lainnya dengan data akurat sesuai dengan dokumen resmi pemerintah. Berdasarkan itu Sekretariat Paroki menolong umat dalam pemenuhan kelengkapan administari, khususnya dalam mengerjakan BIDUK. “Kita bersyukur, tahap pertama BIDUK sudah selesai pada 5 Maret 2021. Jumlah umat 1.366 Kepala Keluarga dan 5.183 jiwa, yang tersebar di 58 lingkungan”. Berdasarkan BIDUK ini akan ditentukan bentuk pelayanan pastoral yang cocok dan tepat di paroki ini.
Dengan kata lain, hak-hak sebagai umat paroki akan lebih mudah terlayani kalau data umat tertata rapi di sekretariat paroki. Sehubungan dengan itu Sekretariat Paroki menjadi wajah depan Gereja Paroki dan memiliki posisi sangat menentukan dalam pelayanan pastoral. “Pastor Paroki bertanggungjawab atas administrasi dan arsip yang lengkap, aktual dan rapi, juga dengan menyediakan ruang khusus/kantor untuk menyimpan dengan aman dokumen-dokumen, buku-buku, dan seterusnya” (Bdk KPRP pasal 70,1). Demikian Pastor Emmanuel menandaskannya. Harapan selanjutnya para Dewan Pastoral Lingkungan mensosialisasikan tertib administrasi ini ke anggota lingkungan. *** (Dobes Tamba)