NASIONALOPINI

Realitas Panti Rehabilitasi di Tengah Pandemi

Komsoskam.com – Sunyi. Begitu suasana panti rehabilitasi narkoba, Yayasan Caritas PSE di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Hanya terlihat petugas yang berlalu-lalang dengan menenteng sesuatu di tangan. Tak ada kegiatan yang berarti. Lantas kemanakah residennya (sebutan untuk pasien yang direhab) pergi?

Dari gerbang utama, mata akan disuguhkan dengan hamparan rumput nan lapang. Terpampang jelas papan peringatan bertuliskan ‘Area Wajib Masker’ di sisi halaman. Tersedia pula fasilitas cuci tangan di sekitar pos keamanan.

Memasuki gedung yayasan, seorang petugas disiagakan guna memeriksa suhu tubuh orang yang datang. Semua ini merupakan protokol kesehatan yang diterapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkup yayasan.

Bukan sesuatu yang mengejutkan bila dampak pandemi juga dirasakan panti rehabilitasi. Dampak yang paling terasa terlihat pada penurunan jumlah residennya. Penurunan kuantitas residen ini seharusnya tidak terjadi mengingat angka tindak pidana narkoba yang semakin tinggi di wilayah Sumatera Utara.

Berdasarkan infografis Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Triwulan I Tahun 2020. Provinsi Sumatera Utara memiliki jumlah kasus tindak pidana narkoba sebanyak 1.578, dengan total 2.056 tersangka. Sayang, angka ini tak sebanding dengan jumlah pasien rehabilitasi yang tercatat hanya 45 orang. Jumlah yang sangat sedikit untuk total kasus yang cukup tinggi.

Situasi panti yang sepi di masa pandemi dibenarkan Kepala Divisi Kesehatan Yayasan Caritas PSE, Denny Lee. Penurunan jumlah residen panti rehabilitasi sangat terasa di tengah maraknya kasus narkoba di masa pandemi sekarang ini.

“Kalau di Caritas sendiri dengan peningkatan jumlah pemakai [narkoba] memang tidak sebanding ya dengan jumlah residen yang kami rehab di sini. Saya kira di tempat lain juga begitu,” tutur Denny pada Senin (19/10/2020).

Dari data yang tercatat, saat ini Caritas hanya merehabilitasi sekitar enam orang saja. Angka ini sangat kecil dibanding jumlah residen periode sebelumnya yang bisa mencapai batas maksimum daya tampung 30 orang.

Menurut Denny, faktor ekonomi menjadi penyebab utama penurunan jumlah residen. Pandemi memang sangat berdampak pada kondisi finansial masyarakat. Kondisi finansial yang tidak stabil di masa pandemi membuat banyak orang tua abai pada anaknya yang pecandu narkoba.

“Banyak kasus dimana orang tua bimbang untuk merehabilitasi anaknya. Jadi kalau dikatakan mereka mau [rehabilitasi] mikir juga dengan keadaan ekonomi. Kira-kira sanggup gak ya bayar biaya rehabilitasinya. Karena sebenarnya kebanyakan pengguna ini masih berusia muda, yang berasal dari kalangan menengah ke bawah ya, jadi orang tua gitu mikir-nya,” ungkap Denny.

Perlu diketahui bahwa lembaga rehabilitasi komponen masyarakat (swasta) mempunyai biaya yang dibebankan pada keluarga pasien. Biaya rehabilitasi berkisar empat hingga lima juta rupiah per bulan. Adanya biaya rehab menjadi kendala sendiri bagi pecandu yang ingin pulih. Apalagi di situasi sulit sekarang ini.

Pelayanan Rehabilitasi Sempat Terhenti

Koordinator Unit Rehabilitation Care, Br. Raymond Pakpahan, BM mengatakan ada sedikit perbedaan dalam tata laksana pelayanan rehabilitasi di Yayasan Caritas PSE. Setelah sebelumnya sempat menghentikan penerimaan pasien baru, kini Caritas sudah kembali beroperasi. Dengan memperketat protokol kesehatan.

“Kita sempat menyetop penerimaan pasien baru. Maret sampai Juni kita stop penerimaan, habiskan [program] residen lama dulu. Jadi Juni hingga Juli itu kosong, tidak ada kegiatan apapun,” ujar Raymond.

Setelah beroperasi kembali, Caritas menerapkan beberapa aturan tambahan. Aturan baru terdapat pada awal penerimaan pasien. Caritas mewajibkan syarat rapid test. Ini merupakan inisiatif yayasan dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan panti.

“Kita mensyaratkan klien baru untuk rapid test. Itu inisiatif kita ya, karena BNN (Badan Narkotika Nasional) ataupun Kementerian Sosial sebenarnya tidak mewajibkan. Kita ada MoU dengan Rumah Sakit Umum Patar Asih untuk rapid test ini. Biaya dibebankan kepada klien dan langsung diberikan ke rumkit tersebut,” jelas Raymond.

Kendati demikian, Caritas juga menyediakan layanan rapid test di dalam yayasan. Layanan ini dikhususkan bagi pasien prioritas. Pemeriksaan dilakukan tenaga medis yang dinas 24 jam di yayasan.

“Pasien prioritas itu misalnya pasien yang datang pada malam hari, dan pasien yang datang dalam kondisi tidak stabil seperti sakau dan lainnya,” jelasnya.

Setelah rapid test dan tidak ada indikasi terinfeksi COVID-19, pasien secara resmi terdaftar sebagai residen untuk mengikuti program selama tiga bulan. Namun sebelum bergabung dengan residen lama, residen baru akan menjalani isolasi mandiri. Proses isolasi dilakukan dengan ketentuan minimal 14 hari.

“Tujuan isolasi itu ada dua. Pertama untuk menghilangkan pengaruh obat-obatan itu sendiri, istilahnya detoksifikasi. Kedua untuk memastikan kembali ada tidaknya gejala infeksi COVID-19. Makanya minimal isolasi 14 hari,” terang Raymond.

Kegiatan layanan rehabilitasi sendiri sebenarnya sudah diatur dalam ‘Pedoman Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Napza Pada Periode Pandemi COVID-19’. Pedoman ini disusun Kementerian Sosial, BNN, Kementerian Kesehatan, United Nations Office on Drugs And Crime (UNODC), dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI).

“Karena sudah ada pedomannya, itu yang kita ikuti. Terkait sarana prasarana protokol kesehatan seperti masker, sabun cuci tangan, desinfektan, kita penuhi secara mandiri lewat bantuan donatur. Tapi, kalau untuk rapid test ini tidak diatur. Itu inisiatif kita sendiri,” ungkapnya.

Sementara untuk program rehabilitasinya tidak ada yang berubah. Hanya ada pembatasan dalam hal kunjungan keluarga dengan mempersingkat waktunya. Tapi secara keseluruhan, kegiatan yang bersifat psikoedukasi dan psikososial berjalan seperti biasanya.

Perhatian Pemerintah Masih Kurang

Persoalan penyalahgunaan narkoba yang sangat kompleks menuntut penanganan secara komprehensif dan terpadu. Apalagi di masa pandemi, banyak korban penyalahgunaan narkoba mengurungkan niat untuk masuk rehabilitasi karena ketidaksanggupan finansial. Sementara itu, peran pemerintah dinilai masih kurang dalam mengatasi persoalan ini.

“Begini ya, kalau peran pemerintah dalam memfasilitasi pecandu ini sebenarnya ada. Tapi hanya berlaku pada panti rehabilitasi yang berstatus IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor). Sedangkan bantuan khusus untuk COVID-19 sejauh ini belum ada ya. Kita masih mandiri,” ungkap Denny.

IPWL merupakan sistem kelembagaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Salah satu tujuan IPWL adalah untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Menanggapi persoalan ini, Pemerhati Persoalan Narkoba dan HIV, Frans Judea Samosir, S.Psi., M.P.H mengatakan idealnya pemerintah memang memberikan subsidi kepada seluruh lembaga rehabilitasi narkoba.

“Idealnya sih sebagai perpanjangan tangan dalam memberantas isu narkoba melalui lembaga rehabilitasi khususnya swasta. Pemerintah sepatutnya memberikan subsidi secara merata dan menyeluruh. Tak terbatas hanya pada panti berstatus IPWL saja. Tapi dengan catatan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana bantuan,” tutur pria yang akrab dipanggil Jude ini saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2020).

Begitu pula dengan bantuan khusus COVID-19 bagi korban narkoba maupun panti rehabilitasi sebagai tempat para pecandu bernaung. Menurut Jude memang bantuan itu sangat diperlukan. Tapi sampai sekarang masih belum ada.

“Kita lihat dari pemberitaan di website Kemsos, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI pada April 2020 lalu mengatakan sudah menyalurkan paket sembako pada lima klaster. Salah satunya klaster korban penyalahgunaan Napza. Tapi faktanya penyaluran paket tersebut belum dilakukan secara menyeluruh. [Masih] Jabodetabek saja,” ungkap Jude.

Pada Minggu (05/04), Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI diberitakan menyalurkan 150 paket sembako kepada 11 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) korban penyalahgunaan Napza wilayah Jabodetabek. Bantuan sembako ini berupa paket lauk pauk, makanan anak dan makanan siap saji.

Tidak meratanya pendistribusian bantuan paket sembako ini sangat disayangkan Jude. Ia berharap pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik, professional, dan terukur ke seluruh elemen masyarakat. Tak terkecuali warga binaan di panti rehabilitasi. [Yaya]

Penulis merupakan peserta terpilih dari “Program Jurnalisme Pelayanan Publik di Masa COVID-19” oleh GIZ Jerman dan KemenPAN RB.

Yantika Simatupang

Freelance writer and Journalist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *