
Menteri Punjab urusan Minoritas, Ramesh Singh Aroro (tengah berpakaian hitam), berpose bersama dengan Uskup Agung Lahore, Mgr. Khalid Rehmat dan pimpinan Gereja Protestan Lahore, Nadeem Kamran, 25 April 2026.
Oleh Kamran Chaudhry
LAHORE, Pakistan — Sejumlah gereja Katolik dan Protestan di Provinsi Punjab, Pakistan, menolak usulan amandemen terhadap Undang-Undang Pernikahan Kristen yang berasal dari era kolonial. Mereka berencana membentuk komite ekumenis untuk menyusun draf alternatif sebagai respons bersama dari gereja.
Penolakan tersebut muncul setelah konsultasi ekumenis yang berlangsung pada 24–25 April di Lahore, yang diselenggarakan oleh Keuskupan Agung Lahore. Amandemen itu sebelumnya diajukan pada 9 April oleh anggota parlemen Kristen, Falbous Christopher, di Majelis Provinsi Punjab.
Usulan perubahan terhadap Christian Marriage Act 1872 mencakup peningkatan usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan Kristen menjadi 18 tahun. Selain itu, aturan baru juga mensyaratkan bahwa kedua pihak yang menikah harus beragama Kristen, menggantikan ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan pernikahan antara pemeluk Kristen dan non-Kristen.
Uskup Agung Lahore, Khalid Rehmat, menyambut baik upaya revisi undang-undang tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya konsultasi yang lebih luas dengan berbagai gereja sebelum perubahan terhadap hukum keluarga Kristen disahkan.
“Kami tidak dapat menerima perubahan dalam hukum keluarga Kristen tanpa persetujuan dan konsultasi dari gereja,” ujarnya dalam pertemuan yang dihadiri para imam, pendeta, dan biarawati.
Rehmat juga mengumumkan pembentukan komite yang mewakili berbagai gereja arus utama untuk menyusun rancangan undang-undang tandingan dalam beberapa bulan ke depan.
Menteri Urusan Minoritas Punjab, Ramesh Singh Arora, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, sepakat bahwa pembahasan RUU tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melibatkan pimpinan gereja.
Konsultasi ini berlangsung di tengah meningkatnya kekhawatiran terkait konversi paksa dan pernikahan anak, terutama setelah putusan kontroversial Pengadilan Konstitusi Federal Pakistan pada 25 Maret yang mengesahkan pernikahan seorang gadis Kristen berusia 13 tahun dengan pria Muslim berusia 30 tahun.
Advokat Qamar Iqbal menilai draf amandemen tersebut disusun secara terburu-buru dan berpotensi menimbulkan masalah. Ia juga mengkritik tidak dimasukkannya ketentuan terkait pembatalan pernikahan serta sanksi bagi deklarasi palsu atau pernikahan yang dilakukan oleh rohaniwan tanpa izin.
Menurutnya, undang-undang yang telah berusia lebih dari 150 tahun itu memang perlu direvisi secara menyeluruh dan sebaiknya berlaku secara nasional, bukan hanya di tingkat provinsi.
Sementara itu, Uskup Nadeem Kamran menegaskan perlunya kajian teologis terhadap isi RUU tersebut. Ia menyebut masih ada keberatan terhadap penghapusan maupun penambahan sejumlah ketentuan dalam draf amandemen.
Moderator Gereja Presbiterian Pakistan, Reuben Qamar, menambahkan bahwa pemerintah federal sebenarnya telah merevisi undang-undang tersebut pada 2024 dengan menaikkan usia minimum pernikahan menjadi 18 tahun.
Ia menekankan bahwa keterlibatan pimpinan gereja sangat penting agar perubahan hukum benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi komunitas Kristen.
Sebagai informasi, pemerintah Pakistan secara resmi mengakui lima denominasi Kristen untuk keperluan hukum, yaitu Gereja Katolik, Church of Pakistan, Gereja Presbiterian Pakistan, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, dan Salvation Army. Gereja yang tidak terdaftar di Departemen Urusan Agama setempat kerap menghadapi kendala hukum dan administratif.(UCA NEWS, 27 April 2026)
Bagikan ini:
- Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
- Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru) Mastodon
- Bagikan ke Nextdoor(Membuka di jendela yang baru) Nextdoor
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Bagikan ke Bluesky(Membuka di jendela yang baru) Bluesky
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Berbagi di Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr