
Sebagian Umat Paroki St.Fransiskus Asisi Aek Nabara berdemonstrasi di depan BNI Rantau Parapat pada 12 Maret 2026
Oleh Yakobus E.Lato-Reporter UCA News Hongkong
MEDAN, KOMPAS.com — Umat Katolik di Provinsi Sumatra Utara akhirnya berhasil mendapatkan kembali dana tabungan paroki sebesar 28,5 miliar rupiah (sekitar 1,7 juta dolar AS) yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat dugaan penipuan oleh oknum pejabat bank.
Bank milik negara, Bank Negara Indonesia (BNI), pada 19 April menyatakan akan mengembalikan seluruh dana tersebut beserta bunga yang seharusnya diterima, paling lambat 24 April 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dana tersebut merupakan milik koperasi kredit yang dikelola Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara, Sumatra Utara. Tabungan itu sebelumnya disimpan di salah satu cabang BNI di Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Pastor Paroki, Romo Yonas Sanda Mallissa, menyambut baik perkembangan ini. Ia mengatakan, para imam, biarawati, dan anggota koperasi merasa sangat bersyukur atas pengembalian dana tersebut. Proses pengembalian bahkan telah dimulai sejak 20 April melalui transfer langsung ke rekening anggota yang telah diverifikasi.
Kasus ini bermula dari dugaan skema investasi fiktif yang ditawarkan oleh seorang oknum pejabat bank. Polisi menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 19 Maret 2026. Ia diduga menawarkan produk investasi dengan imbal hasil 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito nasional.
Dalam penyelidikan, tersangka disebut mengalihkan dana milik paroki ke rekening pribadi, termasuk milik istrinya, Camelia Rosa. Untuk meyakinkan korban, ia juga membuat dokumen palsu dan sempat memberikan pembayaran bunga dalam jumlah kecil agar skema tersebut tampak berjalan normal.
Setelah kasus ini terungkap, tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap bersama istrinya pada 30 Maret 2026 saat kembali ke Medan dari Australia.
Sebelumnya, BNI telah mencairkan dana awal sebesar 7 miliar rupiah pada 26 Maret. Namun, umat paroki tetap menggelar aksi protes untuk menuntut pengembalian penuh seluruh dana yang hilang.
Dana sebesar 28,5 miliar rupiah tersebut diketahui merupakan hasil tabungan sekitar 1.900 anggota koperasi selama puluhan tahun. Mayoritas anggota merupakan petani, pekerja perkebunan, dan buruh yang mengandalkan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta keadaan darurat.
Kasus ini pertama kali terungkap pada akhir Februari 2026. Sejak saat itu, umat paroki menggelar aksi unjuk rasa pada 12 Maret dan 15 April guna menarik perhatian publik dan pihak berwenang.
Bendahara koperasi, Suster Natalia Situmorang, turut berperan penting dalam mengawal kasus ini. Ia bahkan sempat bertemu dengan staf khusus Menteri Agama pada Maret lalu. Kementerian Agama mendukung pengembalian penuh dana tersebut dan menilai kasus ini sebagai bentuk keadilan sosial, khususnya bagi komunitas minoritas di daerah terpencil.
Uskup Agung Medan, Mgr. Kornelius Sipayung, juga mengapresiasi kegigihan umat dalam memperjuangkan hak mereka. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai wujud “keadilan melalui solidaritas manusia (UCA NEWS, 20 April 2026)