Bebas dari Hukuman Mati, Asia Bibi: Tuhan Tempat Perlindunganku
Komsoskam.com – Mahkamah Agung Pakistan dikabarkan memenangkan upaya banding Asia Bibi, perempuan Katolik asal Pakistan atas tuduhan penodaan agama. Bibi akhirnya dibebaskan setelah 8 tahun mendekam di penjara kota Multan, Pakistan, pada tahun 2018.
Masalah ini, seperti yang dikutip dari bbc.com, bermula saat Bibi minum langsung dari sumur dan dituduh membuat seluruh sumber air di kampungnya menjadi haram. Dalam pertengkaran dengan tetangga, dia juga dituduh menghina agama Islam.
Beberapa warga menyalahkan Bibi yang menggunakan cangkir mereka untuk minum sehingga cangkir mereka kini menjadi najis dan mereka tidak dapat lagi menggunakannya.
Setelah percekcokan itu, Bibi dipukuli oleh orang-orang yang menuduhnya telah melakukan penodaan agama. Hal itu membuat ibu lima anak itu ditangkap menyusul sebuah penyelidikan yang dilancarkan polisi.
Bibi meyakinkan bahwa dia tidak melakukan penodaan agama. Pada 31 Oktober 2018, Mahkamah Agung Pakistan menjatuhkan vonis bebas pada Bibi. Mahkamah Agung Pakistan dalam sidang bandingnya menyampaikan kasus ini tidak didasarkan pada bukti yang kuat. Keputusan ini kemudian memancing unjuk rasa di sejumlah kota di Pakistan dari kelompok-kelompok garis keras.
Tak hanya itu, Bibi juga mendapat ancaman pembunuhan dari kelompok ekstremis di Pakistan yang menentang vonis bebas Bibi, hingga dia pun dibawa keluar dari Pakistan.
“Selama ini, Anda tahu kisah saya dari media. Tapi, Anda pasti tak tahu bagaimana saya melewati hidup di penjara dan mencoba memulai hidup baru saat ini,” ujarnya dalam pernyataan pers yang dimuat The Guardian.
Hukum penodaan agama Pakistan yang kontroversial
Islam adalah agama nasional Pakistan sekaligus menjadi sistem hukum. Dukungan masyarakat terhadap undang-undang penodaan agama amatlah kuat.
Para politisi garis keras kerap mendukung hukuman berat, sebagai cara untuk menopang basis dukungan politik mereka.Tapi para kritikus menyatakan bahwa undang-undang itu seringkali digunakan sebagai upaya membalas dendam setelah ada perselisihan pribadi, walaupun didasarkan bukti-bukti yang tidak kuat.
Sebagian besar warga yang terjerat UU penodaan agama ini adalah Muslim atau anggota komunitas Ahmadiyah. Namun sejak tahun 1990-an puluhan orang Kristen telah divonis bersalah.
Kaum Kristen di Pakistan hanya mencapai 1,6% dari seluruh total penduduk. Mereka telah menjadi sasaran berbagai serangan beberapa tahun terakhir, sehingga membuat banyak orang rentan terhadap intoleransi.
Masih mendapat ancaman pembunuhan
Saat ini diketahui Bibi bersembunyi di Kanada, namun tidak ada keterangan di mana sebenarnya tempat tinggal Bibi di Kanada. Pasalnya, sampai saat ini perempuan usia 49 tahun tersebut masih mendapatkan ancaman pembunuhan.
Diketahui, Walikota Paris Anne Hidalgo sudah menyerahkan sertifikat kewarganegaraan kehormatan kepada Bibi pada 2014 ketika dia masih berada di balik jeruji besi.
Asia Bibi pada 28 Februari 2020 dijadwalkan bertemu presiden Prancis Emmanuel Macron, atas undangan istana kepresidenan Prancis Elsyee. Bibi dilaporkan memberitahukan permintaan suaka politiknya kepada presiden itu.
Teguh dalam iman
Kepada media aleteia.com, Bibi menuturkan pengalaman dan perasaannya selama melewati masa-masa sulit. Bibi percaya kekuatan doa berperan besar dalam mengatasi cobaan.
“Saya mengalami tahanan itu sebagai cobaan yang dikirim Allah. Ketika seorang manusia diuji, keinginan untuk mengatasi cobaan sangat kuat. Saya tahu, doa akan membantu saya dalam hal ini, dan banyak tanda mendorong saya untuk berdoa,” ujar Bibi, (28/2/2020).
Bibi juga mengatakan Tuhan adalah tempat perlindungan saat dia mendekam di penjara.
“Kata-kata yang saya ingat adalah Tuhan, tempat perlindunganku. Berulang-ulang kali, itulah mazmur pertama yang saya jumpai. Saya sangat bersukacita saat saya sujud di hadapan kebesaran Allah”, tuturnya.