KATEKESENEWS

DEWAN PASTORAL GEREJA PAROKI (DPGP) Menurut KHK

Sering kali disebut bahwa Gereja Paroki identik dengan Gereja Induk atau Pusat Paroki. Sering terjadi bahwa pengelolaan sebuah paroki dilakukan oleh Dewan Pastoral Paroki Harian. Benarkan demikian?Kan. 515 – §1.

Paroki ialah komunitas umat beriman kristiani tertentu yang dibentuk secara tetap dalam Gereja partikular, yang reksa pastoralnya, dibawah otoritas Uskup Diosesan, dipercayakan kepada Pastor paroki sebagai gembalanya sendiri.§2. Hanyalah Uskup Diosesan berhak mendirikan, meniadakan atau mengubah paroki, tetapi janganlah ia mendirikan atau meniadakan, atau pun mengadakan perubahan yang cukup berarti mengenai paroki kecuali setelah mendengarkan dewan presbiteral.§3.

Sebuah paroki didirikan, ditiadakan atau diubah oleh seorang Uskup Diosesan.  Gereja Paroki mempunyai tempat dan peran khusus dalam sebuah paroki. Gereja Paroki boleh dikatakan sebagai Gereja Pastor Paroki yang mempemersatukan umat separoki untuk melaksanakan tugas mewartakan, menguduskan dan menggembalakan. Gereja Paroki dipandang sebagai mater et magistra. Sebagai mater et magistra Gereja Paroki menjadi induk, model, dan referensi bagi semua Gereja Stasi.

Ketentuan Pelaksanaan Reksa Pastoral 2018 merinci:Pasal 60Paroki (dan Kuasi Paroki)

1. Paroki adalah persekutuan umat Allah yang dibentuk secara tetap dalam lingkup Keuskupan, dengan batas-batas geografis yang ditentukan oleh Uskup Agung Medan, dan yang reksa pastoralnya dipercayakan oleh Uskup kepada pastor paroki dan (para) vikaris parokial bersama dengan dewannya. 2. …..3. …..4. …..5. Dalam mendirikan paroki baru, Uskup Agung Medan hendaknya memperhitungkan beberapa hal, antara lain:a. Penggembalaan yang meliputi terutama keberadaan pastor sebagai gembala yang tetap dan komunitas umat beriman dalam jumlah dan tingkat keaktifan tertentu;b. Administrasi yang menyangkut pelayanan sakramental dan sakramentali, serta pengarsipan dokumen-dokumen penting paroki;c. Harta benda yang meliputi kemampuan finansial sehingga tersedia sarana prasarana yang dibutuhkan. 6. …. 7 …..

Apa itu stasi dirinci oleh Ketentuan Pelaksanaan Reksa Pastoral 2018?Pasal 62Stasi1.

Stasi ialah lingkungan-lingkungan dalam batas-batas desa atau kelurahan secara bersama merupakan satu jemaat kaum beriman. Umat tersebut biasanya mengadakan perayaan bersama setiap minggu di gereja stasi dengan Perayaan Sabda atau Perayaan Ekaristi. Di dalam kesatuan dengan paroki masing-masing, pelayanan dan kepemimpinannya dijamin oleh Dewan Pastoral Stasi yang tidak berbadan-hukum.

2. Pelindung hendaknya dipilih dari nama-nama orang kudus dalam gereja dan perayaan pestanya dilaksanakan pada tanggal yang tercantum dalam penanggalan liturgi Gereja. Dewan Pastoral Gereja Paroki (DPGP) setara dengan Dewan Pastoral Stasi (DPS). Bagaimana tata kelola sebuah Gereja Paroki? Hal itu dijawab oleh Pedoman Pelaksanaan Dewan Pastoral Paroki sbb:Pasal 18aDewan Pastoral Gereja Paroki (DPGP)

1. Gereja Paroki adalah Gereja Induk dari seluruh gereja di dalam sebuah Paroki.

2. Untuk menjalankan reksa pastoral dalam Gereja Paroki, Dewan Pastoral Paroki membentuk DPGP.

3. DPGP adalah pengurus Gereja Paroki di bawah otoritas Pastor Paroki; DPGP dipimpin oleh seorang awam sebagai ketua dan dipersatukan dengan badan hukum paroki sebagai konstituennya. Sejumlah lingkungan yang berdekatan bisa berkoordinasi sebagai suatu Rayon.

4. Dewan Pastoral Paroki, setelah mendapat persetujuan Uskup, dapat meresmikan pembentukan DPGP.

5. DPDG terdiri dari Ketua DPGP, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua-Ketua Lingkungan yang tergabung dalam Gereja Paroki.

6. Tugas Ketua PGDP adalah : a. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan pastoral yang sungguh-sungguh diperlukan oleh Lingkungan-lingkungan yang berada di Gereja Paroki, yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Lingkungan;b. Mengkoordinasikan kegiatan perayaan liturgis/non liturgis; c. Memimpin rapat DPGP dalam mengembangkan dan mencari solusi atas persoalan pelayanan pastoral umat sehari hari; d. Mewakili DPGP dalam rapat-rapat Dewan Pastoral Paroki Pleno untuk memberikan masukan tentang perkembangan atau persoalan Gereja Paroki kepada Dewan Pastoral Paroki dalam rangka penyusunan Program Pelayanan Paroki maupun mencari solusi atas pelayanan sehari-hari; e. Memastikan bahwa Program Pelayanan Paroki dapat terlaksana dengan baik dalam Lingkungan-lingkungan yang berada dalam Gereja Paroki.

7. Ketua DPGP mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Dewan Pastoral Paroki.

8. Pengelolaan Tata Penggembalaan (baptis, krisma, perkawinan, kematian), Tata Pengelolaan Administrasi dan Tata Pengelolaan Harta Benda Stasi serta laporan pengelolaan keuangan tergabung dengan Paroki.Demikian kami sampaikan untuk kita dalami dan laksanakan bersama.

(RP Benyamin A.C. Purba, OFMCap | Ketua Tribunal Keuskupan Agung Medan)

 

Artikel ini juga dimuat dalam Menjemaat, No. 1 | TAHUN KE-42 | JANUARI 2020 || RUANG KPRP

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *