KATEKESENEWS

Bisakah Awam Membagi Komuni ? Prodiakon Namanya

Dalam Tata Perayaan Ekaristi (TPE) 2005 dikatakan bahwa yang berwewenang membagikan komuni suci kepada umat adalah imam. Tetapi pernah saya lihat di salah satu paroki, komuni suci dibagikan oleh prodiakon. Apakah hal ini tidak bertentangan dengan TPE? Apakah prodiakon boleh memberikan berkat kepada anak-anak yang belum sambut komuni pertama?

M. Purba, Stasi Silampuyang, Paroki Siantar III

***
Dalam bukunya Tugas Pelayanan Prodiakon Paroki Pastor E. Martasudjita Pr menuliskan bahwa tradisi peran serta awam dalam membantu menerimakan komuni sudah mulai sejak abad pertama. Penerimaan komuni baik bagi orang sakit maupun orang yang dipenjara dilayani oleh awam. Sesudah sidang Konsili Vatikan II berakhir (1962-1965) praktek partisipasi awam dalam menerimakan komuni semakin meluas. Di Indonesia sendiri praktek ini dimulai sejak 1969. Saat itu terbit instruksi dari Roma Fidei Custos yang mengizinkan secara umum bahwa awam boleh juga menerimakan komuni. Bahkan wanita diperbolehkan pula untuk pertama kalinya menjadi pembantu penerimaan komuni. Tahun 1973 ditegaskan kembali melalui Immensae Caritatis. Orang awam, entah pria ataupun wanita, yang diberi tugas penerimaan komuni kepada umat beriman adalah orang-orang yang telah dianggap layak dan pantas untuk tugas tersebut.

Prodiakon, baik pria maupun wanita, memiliki dua tugas utama. Pertama, membantu menerimakan komuni, baik di dalam perayaan Ekaristi maupun di luar perayaan Ekaristi. Diluir perayaan Ekaristi, misalnya, adalah menerimakan komuni kepada orang sakit atau orang di penjara. Prodiakon harus langsung membawa Hosti Kudus kepada orang sakit, tanpa singgah terlebih dahulu di tempat lain untuk suatu urusan profan tertentu. Kedua, melaksanakan tugas yang diberikan pastor paroki seperti memimpin ibadat sabda, memberikan homili, memimpin doa wilayah/lingkungan juga memimpin liturgi pemakaman.

Prodiakon, yang disebut juga pelayan luar biasa Komuni Suci, berfungsi hanya sebagai pembantu dalam membagikan komuni, bukan pemimpin Ekaristi. Karena itu fungsi prodiakon bersifat pelengkap dan sementara karena terbatasnya jumlah imam. Hanya imam pemimpin dan pelayan Sakramen Ekaristi. Bila seseorang telah diangkat resmi menjadi prodiakon, ia diberi wewenang untuk membagikan komuni suci dan hal itu tidak bertentangan dengan aturan TPE.

Prodiakon boleh memberkati anak-anak yang belum menyambut komuni pertama dengan syarat tidak membuat gerakan pemberkatan yang dikhususkan untuk imam.

RP Ivo Manullang OFMCap

Sumber, Menjemaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *