Gereja dan Pancasila, Sebuah Refleksi
1,308 total views, 3 views today
Gereja dan Pancasila
Indonesia merupakan negara yang heterogen. Heterogenitas bangsa Indonesia ditandai oleh keberagaman suku, bahasa, agama, kebiasaan, adat-istiadat, dan sebagainya. Keberagaman tersebut merupakan suatu kebudayaan Bangsa yang hidup dan mendarah daging dalam tubuh bangsa Indonesia. Pancasila merupakan Dasar atau ideologi negara Bangsa Indonesia. Eksistensi dasar negara tersebut mengandung nilai-nilai universal yang ditempatkan di tengah keberagaman yang ada. Tujuanya agar kebaikan bersama senantiasa tetap terjaga. Gereja sejak awal perutusannya tentu tidak terlepas dari dunia.
Eksistensi gereja dalam menjalankan perutusannya berada dalam konteks dunia. Konteks indonesia merupakan bagian dari dunia tempat gereja menjalankan tugas misinya. Keberagaman Bangsa Indonesia ditampilkan oleh Pancasila sebagai realitas yang hidup dalam tubuh bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, misi gereja Indonesia tampil dalam semangat konsili Vatikan II dengan menyadarkan, mendorong umat beriman hidup sesuai dengan tuntutan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Dalam hal ini, Gereja Indonesia secara tidak langsung berada dalam tugas mengoperasinalkan semangat Pancasila dalam hati umat beriman. Dengan demikian, kehadiran gereja membantu pancasila dalam aktivitas operasional nilai pancasila dalam pikiran dan hati umat beriman sehingga menyadarkan serta melakukan atau mengamalkan nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila
Bangsa Indonesia merupakan negara yang heterogen. Heterogenitas dapat dilihat pada keberagaman yang hidup dalam tubuh Bangsa Indonesia. Keberagaman Budaya, suku, Bahasa, agama, adat istiadat, kebiasaan, cara pandang dan sebagainya. Masyarakat Indonesia hidup dalam keberagaman yang ada. Eksistensi keberagaman bisa saja memicu persoalan. Mengapa demikian? Kodrat manusia yang ingin menjadi penguasa atas yang lain bisa saja terjadi di sana. Suku yang kuat bisa menguasai suku yang lemah dan memperlakukan mereka secara tidak adil, agama mayoritas bisa saja merencanakan untuk menghentikan pergerakan keagamaan dari agama minoritas, memperlakukan yang lain atas dasar keinginan siapa yang kuat. Singkat kata, keberagaman tanpa suatu pegangan atau landasan universal akan mempengaruhi dinamika hidup bersama. Untuk itu, maka landasan umum yang mengatur dan mengarahkan cara pandang dan tingkah laku masyarakat menjadi sebuah kebutuhan urgen untuk ditetapkan sebagai dasar universal.
Diskursus tentang dasar negara menjadi sebuah tuntutan yang perlu ditanggpi secara serius bagi negara yang hendak meredeka. Indonesia sebagai sebuah negara yang pernah dijajah bangsa asing dan hendak merdeka juga tidak terlepas dari usaha meletakan dasar negara. Dasar negara menjadi penting, sebab operasional dari sebuah negara yang merdeka akan berpegang teguh pada dasar falsafah negaranya. Berhubungan dengan itu, bangsa Indonesia melalui para anak bangsa berjuang untuk menentukan suatu konsep dasar negara yang tepat untuk menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ada banyak tokoh yang mengajukan gagasan Dasar Negara di hadapan otoritas yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada waktu itu. Soekarno adalah salah satu tokoh yang mengajukan Konsep Dasar Negara. Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengajukan Pancasila sebagai konsep dasar filsafah negara. Dalam konsep Dasar Negara Pancasila ada lima butir atau poin penting yang diajukan Soekarno. Adapun rumusan butir-butir pancasila yang diajukan yaitu Kebangasaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan. Pengajuan konsep dasar negara Soekarno sebagai dasar negara diterima oleh BPUPKI. Lima nilai pancasila yang diajukan, tampak bahwa nilai ketuhanan masih ditempatkan pada urutan kelima tetapi dalam momen peninjauan kembali, nilai ketuhanan di tempatkan pada poin pertama.
Dengan demikian, bunyi pancasila yang kita terima sampai saat ini adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD negara yang terkenal dengan sebutan UUD 1945 memuat butiran pancasila dalam alinea ke empat pembukaan UUD tersebut. Dengan demikian, Pancasila menjadi rumusan yang sah dan benar untuk menjadi dasar negara RI.
Konsep dasar negara yang diajukan Soekarno bukan hasil olahan rasio murni tetapi didasari pada refleksinya atas keragamana bangsa indonesia. Indonesia bukanlah negara yang homogen tetapi heterogen dengan segala macam kebijaksanaan di dalamnya. Indonesia terdiri dari budaya, suku, bahasa, adat-istiadat, agama, kebiasaan bermusyawarah, yang semuanya telah ada dan dihidupi sekian lama oleh bangsa Indonesia. Sehingga dalam kesempatan pidatonya Soekarno dengan rendah hati mengatakan “Aku tidak mengatakan, bahwa aku menciptakan pancasila. Apa yang kukerjakan hanyalah menggali tradisi kami jauh sampai ke dasarnya dan keluarlah aku dengan lima butir mutiara yang indah”. Itulah pancasila. Nilai-nilai yang diangkat oleh Soekarno adalah nilai-nilai yang hidup dalam tubuh Indonesia. Nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan merupakan eksistensi bangsa Indonesia. Dengan demikian, pancasila sebagai dasar Negara menjadi landasan universal yang menuntun keberagaman pada suatu cara pandang universal yaitu kebaikan bersama sekaligus menjadi penuntun sikap dan tingkah laku manusia pada nilai yang lebih tinggi yaitu nilai kemanusiaan.
Gereja
Eksistensi Gereja tidak terlepas dari misi. Misi gereja berpegang teguh pada perintah Yesus sendiri; ”Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu…” (Matius 28:19-20). Dalam hal ini, kita memahami bahwa keberadaan gereja bersifat misioner. Gereja ada untuk bermisi bukan tempat produksi kata-kata semata tanpa bergerak keluar menjumpai dunia. Konsili Vatikan II merefleksikan sifat misioner gereja sebagai hakikat gereja sendiri ”Pada hakekatnya Gereja peziarah itu bersifat misioner sebab berasal dari perutusan Putera dan perutusan Roh Kudus menurut rencana Allah Bapa” (AG 2; LG 1). Dengan demikian, perutusan Gereja ke dalam dunia merupakan sebuah misi yang diperintahkan oleh Allah sendiri.
Perutusan gereja tidak terlepas dari dunia. Gereja di utus ke dalam dunia. Dalam dunia gereja menjalankan perutusannya. Dunia kita pahami sebagai raealitas kompleks. Indikasi kekompleksitasan dunia dapat dilihat pada realitas keberagaman kebudayaan yang dimilikinya. Menghadapi realitas tersebut, gereja ditantang untuk memahaminya. Eksistensi Gereja sebelum konsili Vatikan II bisa saja dipahami sebagai kehadiran yang masih “menutup diri” terhadap realitas keberagaman dunia. Menutup diri dalam arti gereja masih monoton dalam memahami dunia. Dunia dipahami dalam satu arah sebagai realitas yang perlu diselamatkan. Dalam konteks pemikiran ini, Gereja belum sungguh menyadari perutusannya dan realitas keberagaman dunia. Konsili Vatikan II mengambil langkah berani untuk membaharui cara pandangnya terhadap dunia.
Menjawab kesadaran misi gereja tersebut, dokumen Konsili Vatikan II, secara khusus Lumen Gentium menjadi landasan gereja dalam memahami dunia. Dalam dokumen tersebut gereja diajak untuk mendalami dunia secara khusus unsur-unsur yang ada di dalamnya. Gereja dalam menjalankan misinya “diperlukan studi mendalam untuk menemukan unsur-unsur yang dapat diambil alih atau disesuaikan, diangkat dan dimurnikan oleh Agama Kristiani dan unsur-unsur yang harus ditolak” (LG 13). St. Yohanes Paulus II dengan berpegang pada dokumen Lumen Gentium, merefleksikan misi gereja melalui ensiklik Redemtoris Missio mengatakan bahwa “proses memasukan Gereja ke dalam budaya bangsa membutuhkan waktu lama. Soalnya bukanlah penyesuaian melulu lahiriah, sebab inkulturasi berarti pengubahan mendalam dari nilai-nilai budaya yang otentik melalui integrasi dalam agama Kristiani dan memasukan agama Kristiani ke dalam aneka budaya manusia”. Dengan demikian, perutusan gereja ke dalam dunia mempunyai suatu landasan yang mengarahkan gereja untuk memahami dunia, sehingga perutusan gereja menyentuh konteks dunia dan memberi warna baru kepada dunia dengan mendukung dunia secara khusus dalam menegakan nilai-nilai kemanusiaan dan kebaikan bersama.
Refleksi
Kita sudah memahami pancasila sebagai dasar atau ideologi negara bangsa indonesia. Pancasila sebagai bagian dari realitas keberagaman yang dihidupi oleh masyarakat indonesia sejak dahulu. Lima butir nilai pancasila merupakan representasi dari nilai yang terkandung di dalam keberagaman itu; Ketuhanan, kemanusiaan , persatuan, demokrasi dan keadilan. Nilai-nilai tersebut memberi sebuah ganbaran bahwa pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia. Dengan demikian, negara indonesia bukanlah negara sekuler, bukan komunis, bukan oligarki, bukan kerajaan, bukan bukan monoteis, bukan teosentris dan sebagainya. Indonesia adalah negara yang berideologi pancasila yang menempatkan keeragaman di atas partikularitas dan ideologi-ideologi lainnya.
Secara konseptual, kita memahami pancasila seagaimana yang telah diuraikan. Namun, secara operasional, ada banyak fenomena yang menunjukan Pancasila belum membumi atau diaktulisasikan oleh masyarakat indonesia. Ada kelompok masyarakat yang menentang pancasila dengan mengusung suatu ideologi tertentu, kelompok yang bercokol dalam politik identitas, kelompok yang berusaha menerapkan ideologi teosentrisme, fanatisme, perbedaan tafsir, inklusivitas dan sebagainya. Singkatnya, kesadaran akan idealitas pancasila sebagai ideologi negara belum menyentuh pemahaman masyarakat sepenuhnya. Pancasila hanya dihafalkan tanpa memahami maknanya. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi berkembangannya distorsi pemahaman terhadap pancasila, sangatlah penting mealakukan pembudayaan pancasila. Dalam hal ini, kita mencoba untuk merefleksi peran gereja dalam konteks pembudayaan pancasila.
Gereja tentu tidak menolak Pancasila. Gereja mengakui Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara indonesia. Sebab bagi gereja, Pancaila merupakan suatu kekuatan yang menopang keberagaman agar tidak terjadi intoleransi, perang, pertentangan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa. Pancasila berorientasi pada kebaikan bersama. Oleh sebab itu, Gereja tidak pernah menentang pancasila tetapi dengan segala kemampuannya gereja berusaha mendukung pancasila dalam pembudayaannya di tengah masyarakat secara khusus umat beriman maupun setiap orang yang menerima dan mau mendengarkan suarau gereja. Hemat kita, ada tiga hal yang sekiranya menjadi point penting dalam pembudayaan pancasila yaitu meyakinkan, wawasan, dan Tindakan. Dalam usaha meyakinkan, gereja tampil meyakinkan umat beriman bahwa nilai-nilai ideologi pancasila cocok, relevan, dan ampuh sebagai titik tumpu dalam kehidupan bersama.
Katekes lingkungan, dalam kesempatan renungan, pendalaman iman, doa bersama, dalam khotbah menjadi wadah yang bagus untuk menanamkan keyakinan akan pancasila sebagai dasar ideologi pancasila. Dalam konteks wawasan (ilmu). Gereja mendorong sekolah-sekolah katolik untuk menanamkan nilai-nilai pancasila dalam wawasan peserta didik. Dalam hal ini, pendidikan yang berada di bawah naugan gereja katolik berusah untuk menjelaskan nilai-nilai pancasila. Tujuannya agar peserta didik memahami keluasan dan kedalaman wawasan pancasila dan berbagai bentuk turunanya yang menyata dalam pranata dan lembaga sosial. Dalam konteks, tindakan, Gereja mendorong umat beriman dan peserta didik untuk mengembangkan laku hidup berdasarkan nilai dan konsepsi pancasila. Konsekuensi dari usaha penbudayan itu, agar umat beriman maupun peserta didik (sekolah dasar, menengah, mahasiswa) tidak terjebak dalam konsep parsial tentang ideologi pancasila, tetapi memahaminya dari dalam dalam dan berusaha untuk mempraktikannya keluar dalam hidup berbangsa. Umat beriman dan peserta didik tidak terjebak dalam ideologi global, politik identitas, tetapi berdiri tegak di atas ideologi pancasila.
Akhir Kata
Gereja tidak menolak pancasila sebagai dasar negara indonesia. Bagi gereja, pancasila adalah unsur budaya yang ada dalam dunia yang perlu didukung sebagaimana dikatakan dalam dokumen gereja (Lumen Gentium, Redemtoris misio). Gereja menemukan Wajah Allah dalam tubuh pancasila. Oleh karena itu, harapan kita, gereja tidak berhenti menyuarakan suara pancasila yang berorientasi pada kebaikan bersama. Gereja bersama negara menjaga pancasila agar tetap kokoh berdiri di tengah derasnya arus globalisasi yang menawarkan banyak ideologi.
Penulis : Fredirikus, Alumni STFT Widya Sasana Malang