KATEKESENEWSPESONA GEREJA

Pedoman Pelaksaan Dewan Pastoral Paroki, Susunan PP-DPP (4)

Loading

KPRP Pasal 71: PP-DPP dan AD Paroki Pasal 9

Dalam KPRP pasal 71 tertulis bahwa Dewan Pastoral dan Dewan Keuangan Paroki:
“1. Setiap paroki hendaknya mempunyai Dewan Pastoral Paroki yang memiliki suara konsultatif dan bekerja menurut Pedoman Pelaksanaan Dewan Pastoral Paroki yang disahkan oleh Uskup Agung Medan. Melalui Dewan Pastoral Paroki yang diketuai oleh pastor paroki, umat beriman kristiani bersama dengan mereka yang berdasarkan jabatannya mengambil bagian dalam reksa pastoral di paroki, memberikan bantuan untuk pengembangan kegiatan pastoral. Pedoman Dasar itu dapat dikembangkan dan dapat disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan paroki setempat.
2. Setiap paroki hendaknya mempunyai Dewan Keuangan Paroki yang diketuai pastor paroki dan bertanggungjawab mengurus harta-benda paroki menurut Pedoman Keuangan Paroki (Anggaran Dasar Paroki “Pengurus Gereja dan Dana Papa Roma Katolik – PGDP) yang disahkan oleh Uskup Agung Medan, dengan mengindahkan norma kanon 1280-1288. Dewan Keuangan Paroki berperan sebagai representasi paroki dalam urusan sipil”.

Untuk menindaklanjuti Pasal 71, 1 ini, lahirlah Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki (PD-DPP). Sebelum menelusuri PD-DPP ini, mari kita mundur melihat penataaan hidup berpastoral di KAM. Pada tanggal 7 Juli 2004, Mgr. A.G.Pius Datubara, OFMCap memberlakukan Pedoman Pelayanan Pastoral KAM (P3-KAM) dan mulai berlaku 1 Agustus 2004. Lalu, Mgr. Anicetus B. Sinaga melengkapi P3-KAM itu dengan menerbitkan Anggaran Dasar Paroki 15 Agustus 2009. AD Paroki dimaksudkan juga sebagai Anggaran Dasar yang bisa diterima di NKRI ini. Ternyata Anggaran Dasar ini belum bisa diterima di dunia sipil, karena Anggaran Dasar 2009 ini belum disahkan oleh Kemenkumham.

Selain itu, perkembangan dan perubahan-perubahan pun terjadi di KAM, sejak P3-KAM dan AD itu diluncurkan. Maka perlu kiranya ada penyesuaian-penyesuaian dalam pedoman pastoral di KAM, yang terungkap melalui Ketentuan Pelaksanaan Reksa Pastoral (KPRP) KAM 2018. Selain itu, gaya berpastoral zaman ini terbuka pada perkembangan managemen zaman. Perubahan itu sangat mempengaruhi penyusunan Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki (PD-DPP), yang merupakan turunan konkrit dari KPRP 2018.
Berpijak pada PD-DPP itu, setiap paroki menyusun Pedoman Pelaksanaan Dewan Pastoral Paroki (PP-DPP) dengan menyisipkan kekhasan paroki masing-masing: semangat pelindung paroki, warisan kebiasaan setempat dan situasi paroki masing-masing. PP-DPP ini tentu dapat berlaku sesudah disahkan oleh Uskup Agung Medan. Tentu, wajah Gereja Keuskupan Agung Medan yang ingin kita bangun adalah wajah yang mencerminkan: VISI KAM dan MISI KAM.

Karena Anggaran Dasar Badan Gereja (inilah Dewan Keuangan yang dimaksudkan oleh KPRP Pasal 71,2) selaku “Pengurus Gereja dan Dana Papa Roma Katolik (PGDP)” untuk setiap paroki di KAM telah terbit, maka setiap paroki sepatutnya menyusun PP-DPP Parokinya masing-masing (terutama susunan pengurusnya) dengan memperhatikan Pasal 9 AD Paroki sbb:
Badan Gereja Paroki ini (PGDP) dipimpin dan diurus secara bersama-sama oleh Pengurus yang terdiri dari satu orang Ketua, satu orang atau lebih Wakil Ketua, satu orang atau lebih Sekretaris, satu orang atau lebih Bendahara dan mempunyai satu orang atau lebih Anggota, dengan ketentuan jumlah pengurus adalah minimal 5 (lima) orang atau lebih dan selalu berjumlah ganjil .

1. Ketua adalah Pastor Paroki (ex officio) dan Wakil Ketua adalah Vikaris Parokial (ex officio) yang ditunjuk oleh Uskup Agung Medan . 2. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan Badan Gereja ini.
3. Antar para pengurus Badan Gereja tidak boleh ada hubungan suami-isteri, hubungan keluarga garis lurus sedarah dan semenda serta garis menyamping sampai dengan tingkat atau derajat ketiga .
4. Pengurus diangkat oleh Uskup Agung Medan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun lamanya atau sampai ada pengangkatan Pengurus yang baru.
Semoga tulisan ini membantu para pastor dan pengurus untuk menerapkan KPRP pasal 71 dalam PP-Dewan Paroki, yang berdampingan dengan PGDP yang terurai dalam Anggaran Dasar untuk masing-masing paroki dan yang berlaku untuk urusan sipil Paroki di NKRI ini.

(Tulisan yang sama juga dimuat dalam Menjemaat Edisi Oktober 2018) RP Benyamin A.C. Purba, OFMCap

Facebook Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *