Malasyia: Masyarakat Religius seperti Apa yang Ingin Kita Bangun?

Para pengunjung berdiri dekat pohon Natal di sebuah mall di Kelantan,09 Desember 2025 (Foto: AFP)

Upaya Kelantan membangun kembali hukum pidana Syariah setelah putusan bersejarah Mahkamah Federal Malaysia membuka pertanyaan yang lebih luas

Komsoskam.com|| Kelantan kembali menjadi sorotan. Negara bagian di timur laut Malaysia itu baru saja mengesahkan undang-undang pidana Syariah yang baru, menyusul putusan Mahkamah Federal Malaysia pada 2024 yang membatalkan sejumlah ketentuan dalam hukum pidana Syariah sebelumnya.

Langkah tersebut bukan sekadar persoalan hukum di tingkat negara bagian. Di balik perdebatan konstitusional dan politik itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: masyarakat religius seperti apa yang sebenarnya ingin kita bangun?

Pertanyaan ini penting bagi Malaysia, sebuah negara yang memberikan kedudukan khusus kepada Islam dalam konstitusinya, tetapi sekaligus dihuni oleh masyarakat yang beragam agama, budaya, dan keyakinan.

Pelajaran dari perkara Nik Elin

Latar belakang persoalan ini perlu dipahami.

Pada 2024, Mahkamah Federal Malaysia membatalkan sejumlah ketentuan dalam hukum pidana Syariah Kelantan setelah digugat oleh pengacara Nik Elin Zurina Nik Abdul Rashid bersama putrinya.

Perkara tersebut kadang-kadang dipahami sebagai pertentangan antara Islam dan sekularisme. Namun, sesungguhnya persoalan utamanya bukanlah apakah prinsip-prinsip Islam sah atau tidak.

Mahkamah Federal sedang menjawab pertanyaan yang berbeda: apakah badan legislatif negara bagian Kelantan memiliki kewenangan konstitusional untuk menciptakan tindak pidana tertentu?

Konstitusi Malaysia membagi kewenangan legislasi antara pemerintah federal dan negara bagian. Memang, urusan agama Islam yang menyangkut umat Islam pada dasarnya berada dalam kewenangan negara bagian. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas-batas konstitusional.

Dengan demikian, putusan Mahkamah Federal pada dasarnya menegaskan sebuah prinsip yang berlaku lebih luas daripada persoalan agama: kekuasaan publik harus dijalankan dalam batas-batas konstitusi.

Bagi sebagian orang, persoalan ini mungkin terdengar sangat teknis. Padahal, hukum menyentuh kehidupan sehari-hari: bagaimana seseorang berpakaian, menjalankan keyakinannya, menikah, dan berperilaku di ruang publik.

Karena itulah batas-batas konstitusional diperlukan. Kekuasaan negara harus tetap berada dalam kerangka hukum, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghormati martabat manusia.

Kini, undang-undang baru Kelantan kembali menguji prinsip tersebut.

Ketika moralitas menjadi hukum pidana

Undang-undang pidana Syariah yang baru memuat sejumlah ketentuan yang oleh para pendukungnya dipandang penting untuk menegakkan moralitas Islam.

Di antaranya adalah ketentuan mengenai pakaian dan aurat bagi umat Islam, larangan terhadap bentuk-bentuk tertentu dari cross-dressing dan ekspresi gender, serta ketentuan mengenai perubahan gender. Undang-undang tersebut juga mengatur konsumsi minuman memabukkan oleh umat Islam dengan ancaman hukuman yang dapat berupa denda, penjara, bahkan cambuk.

Bagi umat Islam yang meyakini bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah perilaku yang dianggap dosa, ketentuan-ketentuan tersebut dapat dipandang sebagai sesuatu yang sah dan bahkan diperlukan.

Pandangan tersebut layak dipahami secara serius dan tidak seharusnya dikarikaturkan.

Agama sejak dahulu mempunyai peranan besar dalam membentuk pandangan masyarakat mengenai moralitas dan kebaikan bersama. Islam, Kekristenan, Buddhisme, Hinduisme, dan berbagai tradisi keagamaan lainnya memiliki ajaran mengenai keadilan, keluarga, tanggung jawab, belas kasih, martabat manusia, serta kehidupan bersama.

Namun, persoalan menjadi lebih rumit ketika ajaran moral berubah menjadi hukum pidana.

Sebuah komunitas keagamaan dapat mengajarkan bahwa minum alkohol merupakan dosa atau bahwa cara berpakaian tertentu tidak sesuai dengan ajaran agamanya. Tetapi ketika negara memberikan sanksi berupa denda, penjara, atau hukuman fisik, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai pengajaran moral.

Negara sedang menggunakan kekuasaan koersif.

Karena itu, penggunaan kekuasaan tersebut harus diuji berdasarkan konstitusi, prinsip negara hukum, proses hukum yang adil, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Ketika agama masuk ke ruang kekuasaan

Perdebatan ini menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya pengaruh politik Parti Islam Se-Malaysia (PAS).

PAS yang selama ini terutama dikenal sebagai kekuatan politik di Kelantan dan Terengganu kini juga memerintah Kedah dan Perlis serta menjadi salah satu kekuatan politik paling berpengaruh di Malaysia.

Karena itu, pendekatan PAS terhadap pemerintahan yang berlandaskan nilai-nilai Islam tidak lagi dapat dilihat hanya sebagai persoalan politik Kelantan. Ia telah menjadi bagian dari percakapan nasional mengenai hubungan antara agama, negara, dan kehidupan publik.

PAS tentu memiliki hak untuk memperjuangkan visi Islamnya melalui proses demokratis.

Pertanyaan demokratisnya adalah: dapatkah visi tersebut diwujudkan dengan tetap menghormati batas-batas konstitusional dan hak-hak warga negara?

Pertanyaan ini sebenarnya bukan hanya milik PAS. Setiap gerakan politik yang terinspirasi oleh agama akan menghadapi tantangan yang sama.

Sebab, memerintah berbeda dengan berkhotbah.

Ajaran agama berbicara kepada hati nurani dan iman seseorang. Hukum negara berbicara melalui kewenangan negara dan memiliki daya paksa.

Perbedaan ini sangat penting dalam masyarakat plural.

Tantangannya adalah memastikan bahwa ketika keyakinan agama diterjemahkan menjadi kebijakan publik, baik iman maupun kebebasan konstitusional tidak menjadi korban.

Pelajaran bagi umat Katolik

Bagi umat Katolik dan umat Kristiani lainnya di Malaysia maupun Asia, persoalan ini hendaknya tidak semata-mata dilihat melalui kekhawatiran terhadap islamisasi.

Ada pertanyaan yang lebih dalam: bagaimana seharusnya agama berhubungan dengan kekuasaan politik?

Sejarah Kekristenan sendiri memberikan banyak pelajaran.

Gereja pernah mengalami masa ketika memiliki kedudukan politik yang kuat. Gereja juga pernah mengalami penganiayaan. Pada saat yang sama, umat Kristiani pun pernah tergoda menggunakan kekuasaan politik untuk memaksakan keseragaman agama.

Karena itu, pelajarannya bukan bahwa agama harus meninggalkan ruang publik.

Justru sebaliknya.

Ajaran sosial Gereja Katolik mendorong umat beriman untuk terlibat dalam kehidupan masyarakat, memperjuangkan kebaikan bersama, membela martabat manusia, dan berdiri bersama mereka yang lemah.

Iman memiliki sesuatu yang penting untuk disumbangkan dalam menghadapi kemiskinan, korupsi, ketidakadilan, persoalan keluarga, perdamaian, serta tanggung jawab terhadap lingkungan hidup.

Namun, kesaksian iman tidak sama dengan kontrol politik.

Iman dapat mengajak, meyakinkan, mendampingi, dan menginspirasi. Negara, sebaliknya, mempunyai kewenangan untuk memaksa.

Perbedaan ini menjadi sangat penting dalam sebuah negara plural.

Malaysia tidak boleh menjadi arena menang-kalah agama

Tatanan konstitusional Malaysia memang kompleks.

Islam merupakan agama bagi Federasi. Pada saat yang sama, konstitusi menjamin kebebasan beragama. Negara bagian memiliki kewenangan tertentu dalam urusan Islam yang menyangkut umat Islam, sementara pemerintah federal memiliki kewenangan atas hukum pidana dan berbagai bidang lainnya.

Pengaturan tersebut tidak selalu bebas dari perdebatan.

Namun, batas-batas konstitusional justru dapat berfungsi sebagai pagar pengaman, agar tidak ada satu kelompok pun yang memperoleh kekuasaan politik tanpa batas terhadap kelompok lainnya.

Dalam konteks itulah putusan Mahkamah Federal dalam perkara Nik Elin menjadi penting.

Mahkamah tidak mengatakan kepada umat Islam apa yang harus mereka percayai. Mahkamah juga tidak menyatakan bahwa Kelantan tidak boleh mempertahankan nilai-nilai Islam.

Yang ditegaskan adalah bahwa tujuan keagamaan yang sah sekalipun harus ditempuh melalui cara-cara yang sah secara konstitusional.

Prinsip tersebut tidak perlu dipandang sebagai permusuhan terhadap Islam.

Sebaliknya, batas-batas konstitusional juga dapat melindungi kebebasan beragama itu sendiri.

Sistem yang mencegah satu agama menggunakan kekuasaan negara secara tidak terbatas pada akhirnya juga melindungi agama-agama lain dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang.

Bagi masyarakat biasa, semua ini pada akhirnya bukan sekadar teori konstitusi.

Ini menyangkut rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Seorang Muslim harus dapat menjalankan agamanya tanpa rasa takut.

Seorang Kristen harus dapat menghayati dan menjalankan imannya secara terbuka.

Seorang Hindu, Buddha, maupun penganut agama dan keyakinan lainnya harus memperoleh rasa aman yang sama.

Inilah salah satu janji utama masyarakat konstitusional.

Masyarakat religius seperti apa?

Undang-undang baru Kelantan tentu akan terus mendapatkan pengujian dan pengawasan, terutama mengenai apakah ketentuan-ketentuannya tetap berada dalam kewenangan konstitusional negara bagian. Persoalan hukum tersebut pada akhirnya menjadi ranah pengadilan.

Namun, pertanyaan yang lebih besar adalah pertanyaan untuk semua masyarakat Malaysia:

Masyarakat religius seperti apa yang ingin kita bangun?

Apakah kita menghendaki masyarakat yang semakin ditandai oleh larangan, hukuman, dan pengaturan terhadap perilaku pribadi?

Ataukah kita ingin membangun masyarakat di mana nilai-nilai agama menginspirasi keadilan, belas kasih, kejujuran, kepedulian terhadap kaum miskin, perlindungan keluarga, tanggung jawab terhadap ciptaan, serta keberanian melawan korupsi?

Kedua visi tersebut sebenarnya tidak harus menjadi musuh.

Islam memiliki kekayaan ajaran mengenai keadilan, rahmat, amal kasih, dan martabat manusia. Nilai-nilai tersebut dapat memberikan sumbangan yang sangat besar bagi kebaikan bersama di Malaysia.

Demikian pula Kekristenan dan agama-agama lainnya memiliki sumber moral yang kaya untuk membangun kehidupan bersama.

Mungkin tantangan terbesar agama dalam masyarakat modern bukanlah bagaimana membuat agama semakin kuat melalui negara, melainkan bagaimana membuat nilai-nilai agama semakin meyakinkan melalui kehidupan orang-orang beriman dan melalui kualitas pemerintahan yang mereka dukung.

Dengan kata lain, kekuatan agama tidak selalu harus tampak dalam banyaknya larangan atau beratnya hukuman.

Kekuatan agama dapat terlihat dalam kejujuran para penganutnya, keberpihakan kepada yang miskin, penghormatan terhadap martabat manusia, kepedulian terhadap sesama, keberanian melawan ketidakadilan, dan kesediaan membangun perdamaian.

Setia kepada iman sekaligus konstitusi

Perdebatan mengenai hukum Syariah Kelantan akhirnya membawa kita kembali pada pertanyaan yang lebih mendasar.

Persoalannya bukan apakah Islam memiliki tempat dalam kehidupan publik Malaysia.

Islam jelas memiliki tempat tersebut.

Persoalannya adalah apakah Malaysia mampu tetap setia kepada kedua sisi identitas konstitusionalnya: sebagai negara yang memberikan kedudukan khusus kepada Islam, sekaligus sebagai negara tempat orang-orang dari berbagai agama harus hidup bersama dalam satu tatanan konstitusional.

Di situlah sesungguhnya ujian masyarakat religius.

Bukan bagaimana satu agama memenangkan ruang publik atas agama lainnya, melainkan bagaimana keyakinan agama dapat memberi kehidupan yang lebih manusiawi bagi semua.

Sebab, pada akhirnya, masyarakat yang religius bukan pertama-tama diukur dari seberapa banyak perilaku yang berhasil dilarang oleh negara.

Ia lebih pantas diukur dari seberapa kuat nilai-nilai iman melahirkan keadilan, belas kasih, kejujuran, penghormatan terhadap martabat manusia, dan kebaikan bersama.

(Yoseph Masilamany, UCA NEWS, 09 September 2026)

Tinggalkan Balasan

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com