KATEKESENEWSPESONA GEREJAREVIEWS

KETENTUAN PELAKSANAAN REKSA PASTORAL (KPRP) – KAM (1)

Loading

PENGENALAN

Kitab Hukum Kanonik (selanjutnya KHK 1983) menjadi salah satu “cara” bagaimana Gereja menata kehidupan menggereja, sehingga kehidupan menggereja dapat terlaksana dengan baik di seluruh dunia. Melalui KHK, umat Allah dapat menemukan seluruh aspek kehidupan Gereja, mulai dari susunan Hierarki Gereja, Tarekat Hidup Bakti, Tugas Kepemimpinan, Tugas Menguduskan, Tugas Mengajar Gereja, Pengelolaan Harta Benda Gerejawi, Hukuman atau Sangsi di dalam Gereja sampai proses Pengadilan Tribunal Gerejawi. KHK menampilkan topik-topik yang menarik dan yang sering menjadi pertanyaan di kalangan umat, misalnya: Larangan Komuni bagi orang yang kawin tidak sah, Proses anulasi di pengadilan gerejawi, Dispensasi dari kewajiban hidup selibat untuk imam dan religius, Kesepakatan antara Keuskupan dan Tarekat Religius, dan sebagainya. Norma yang tertulis dalam KHK merupakan Pedoman Pastoral normatif dari sari keyakinan teologis yang telah tertuang dalam dokumen-dokumen dan merupakan ajaran resmi Gereja Katolik.

Namun, KHK bukanlah satu-satunya Undang-Undang (selanjutnya UU) di dalam Gereja, meskipun KHK merupakan sumber hukum yang tertinggi dan universal yang mengatur seluruh kehidupan dan karya gereja. Di antara norma-norma yang mengatur kehidupan Gereja namun yang tidak termuat dalam KHK ialah yang mengatur perayaan liturgis. UU liturgi sangat kaya, lebih dinamis, variatif dan berubah-ubah seiring dengan nilai-nilai dan seni budaya setempat. Adanya UU Liturgi yang berdiri sendiri dan mengikat ditunjukkan dengan seringnya KHK merujuk pada UU Liturgi. Karena itu, UU Liturgi itu ditemukan juga dalam Ketentuan Pelaksanaan Reksa Pastoral 2018 (KPRP), terutama pedoman-pedoman dasar yang tertulis dalam kata-kata pengantar ritus atau maupun devosi.

Baca juga  PELAYAN LUAR BIASA KOMUNI (2)

Kemudian, norma-norma pastoral yang tertulis dalam KHK dan UU Liturgis itu ‘di-sesuai-kan’ dengan keadaan gereja Keuskupan Agung Medan (KAM). Usaha itu sebenarnya telah dimulai sejak diundangkannya “Pedoman Pelayanan Pastoral Praktis KAM – P4KAM” pada tanggal 21 Agustus 1990. Lalu pada 2001, Pedoman Pelayanan Pastoral Praktis itu direvisi lagi, demi memperlancar pelayanan karya pastoral di KAM dan disejajarkan dengan perkembangan Gereja universal dan partikular atau KAM. Mgr. A.G.Pius Datubara, OFMCap mengesahkan dan memberlakukan Pedoman Pelayanan Pastoral KAM (P3KAM) itu dan mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2004.

Setelah beberapa tahun dipraktekkan, P3KAM itu membutuhkan revisi lagi, karena perkembangan hidup menggereja dan penghayatan umat di wilayah KAM. Gereja bertumbuh dan berkembang baik dalam ajaran maupun dalam penghayatan iman publik. Pertumbuhan dan perkembangan itu mendorong Gereja Partikular KAM untuk merenungkan kembali jati dirinya dalam konteks doktrin Gereja dan penghayatan Gereja Universal, seperti tertulis dalam KHK dan UU Lturgi Universal. Itulah pertanda Gereja di KAM semakin menyatu dengan ajaran, displin dan kebiasaan Gereja universal. Semakin sering kedengaran bahwa Gereja di KAM sebaiknya semakin seragam dalam doktrin dan displin gereja dalam kehidupan menggeraja. Praktek pastoral seharusnya semakin sesuai dengan doktrin, displin Gereja dan kebutuhan umat beriman.

Dengan kuasa legislatifnya, Uskup Agung Medan dapat memilah-milah norma-norma untuk keuskupannya dalam rangka mengimplementasi KHK serta UU Liturgi di Keuskupannya. Buku KPRP merupakan buah dari penggabungan tiga aspek kekayaan Gereja: KHK (doktrin dan displin), UU Liturgi dan keadaan umat beriman di KAM. Buku KPRP diberlakukan sejak 7 Maret 2018. Dengan demikian segala ketentuan-ketentuan lainnya yang pernah diberlakukan, dinyatakan tidak berlaku lagi. Perlahan-lahan pula kemudian, Keuskupan menerbitkan beberapa pedoman, petunjuk praktis dan keputusan-keputusan sebagai turunan KPRP yang berkaitan dengan kebutuhan praktis dari Buku KPRP.

Baca juga  Pedoman Pelaksaan Dewan Pastoral Paroki, Susunan PP-DPP (4)

Buku ini sepatutnya dimiliki, dibaca dan didalami oleh Umat Allah yang ingin mendalami dan menyempurnakan hidupnya dan yang sedang berziarah di dunia. Dan setiap umat beriman wajib memberikan ketaatan religius dari budi dan kehendak yang harus diberikan terhadap ajaran yang dinyatakan oleh Bapa Uskup mengenai iman atau moral dalam buku KPRP ini.

Akhirnya, kami akan (setiap bulan) menampilkan dan menjelaskan beberapa pasal-pasal KPRP ini kepada umat, hingga umat beriman semakin gampang membaca dan mendalami pasal-pasal dari KPRP ini.

(Tulisan ini juga dimuat di Majalah Menjemaat Edisi Juli 2018, rubrik RUANG KPRP, oleh RP Benyamin A.C. Purba, OFMCap.)

Facebook Comments

Leave a Reply