Gereja Katolik Siapkan SOP New Normal Beribadah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menyatakan akan membuka rumah ibadah secara bertahap. Rencana ini disambut baik perkumpulan gereja Katolik dengan mulai membuat prosedur tetap (protap) kesehatan terkait new normal.
“Sambil menunggu kepastian dari pemerintah, terkait kapan tanggal pasti diperbolehkan rumah ibadah kembali dibuka, kami sedang menggodok protap pelayanan yang diberikan nanti ketika gereja kembali dibuka,” ujar Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Romo V Adi Prasojo Pr, melansir dari Republika.co.id.
Dia menjelaskan, gereja Katolik sejak awal telah mengikuti arahan dan ketentuan dari Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah. Mereka juga memiliki tim internal yang bertugas mencermati situasi perkembangan Covid-19 dan memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik.
Selama ibadah di gereja ditutup, kata dia, kegiatan keagamaan dalam jumlah besar atau berjamaah juga otomatis terhenti. Pelayanan ini kemudian diganti dengan pelayanan peribadatan secara daring.
“Kami ganti dengan ibadah menggunakan //live streaming//. Bahkan di beberapa kesempatan, di hari Ahad kami dibantu difasilitasi TVRI dan RRI,” lanjutnya.
Romo Adi menegaskan protap yang dibuat saat ini sedang dibahas dan dimatangkan. Protap kesehatan dalam peribadatan ini nantinya akan diikuti seluruh gereja Kristen di Indonesia.
Dalam penyusunan protap, dia mengaku mendapat beberapa masukan dari gereja di luar negeri. Mengingat beberapa negara juga sudah mulai membuka kembali rumah ibadah yang ada.
Namun, Romo Adi menyebut masukan ini sifatnya hanya sebagai usulan. Arahan dari pemerintah menjadi patokan utama pembuatan protap ini.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah akan membuka kembali rumah peribadatan setelah tatanan normal baru diterapkan, meskipun pandemi corona belum berakhir.
Diaktifkannya kembali rumah peribadatan tersebut dilakukan dengan menaati prosedur standar new normal dan protokol kesehatan.
“Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Presiden pada 15 Mei 2020 lalu,” kata Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (27/5)
Rumah ibadah dapat kembali digunakan jika telah mendapatkan rekomendasi dari camat di masing-masing wilayah. Fachrul mengatakan, hanya rumah ibadah yang aman dari Covid-19 saja yang mendapatkan izin untuk kembali dibuka.
Nantinya, setiap kepala desa dapat mengajukan rumah ibadah di wilayahnya yang aman dari covid ke camat setempat agar dapat digunakan kembali. Kemudian, forum komunikasi pimpinan di tingkat kecamatan akan mempelajari rumah ibadah yang diajukan oleh masing-masing kepala desa tersebut.
Jika memang memenuhi syarat tak menimbulkan ancaman penularan covid, maka camat akan mengeluarkan izin setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan bupati.