OPINI

CELEBRET TIDAK SEKEDAR  SERTIFIKASI

Loading

Hubert OSC

Bumi +62 sedang menerapkan kebijakan sertifikasi dari Negara  melalui Kementerian Agama,  bagi para siar agama. Ada pro dan kontra akan hal itu. Biasa, ya…namanya juga kebijakan publik. Dalam rana pro dan kontra itu maka ada juga yang mempertanyakan bagaimana dengan kebijakan  siar agama-agama itu,  apakah  perlu untuk semua agama di bumi Pancasila ini atau hanya siar agama tertentu? Dalam perkembangan  kemudiaan kiranya tidak digunakan istilah sertifikasi tetapi lebih semacam  Peningkatan Kompetensi siar. Para siar agama Katolik secara kusus para imam tertahbis, sebelum ada diskusi dan himbaun agar identitasnya terdata, gereja Katolik jauh sebelumnya  sudah menetapkan standar bahwa setiap imam yang bertugas harus memiliki kartu Identitas Imam yang disebut: CELEBRET.

Ada sebuah pengalaman menarik: suatu ketika saya diminta oleh Pastor Paroki disebuah wilayah, untuk merayakan Ekaristi  hari Minggu di sebuah gereja stasi. Sebagai orang baru, begitu tiba di Sakristi saya memperkenalkan diri kepada pengurus-pengurus stasi yang sudah berkumpul disana. Beberapa waktu kemudiaan kala perayaan Ekaristi hendak dimulai, dan imam yang memimpin perayaan Ekaristi harus diumumkan kepada umat, salah seorang pengurus berbisik: “Maaf Pater boleh lihat kartu Identitas imamnya?” “Oh boleh!” Saya mengeluarkan kartu itu dari dompet dan memperlihatkan kepadanya. Sesudah perayaan Ekaristi, saya balik ke sakristi, dan  pengurus yang sama datang, sembari merunduk-sembah di hadapanku: “maaf pater, saya merasa bersalah dan tidak sopan, karena sudah menanyakan kartu identitas imam!” Sambil membantunya agar dia tidak merunduk, aku mengatakan: “Anda tidak salah, anda  sungguh menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai umat Katolik. Kalau anda tidak menanyakan kartu identitasku sebagai imam, itu yang salah. Dalam hal ini akulah yang bersalah karena  sejak datang, sebagai orang baru, aku tidak menunjukan kartu identitas imamku pada anda semua. Dia  tersenyum malu-malu.

Celebret, sesuai dengan pengalamanku di Indonesia, diberikan oleh imam yang bersangkutan yang bertugas dalam sebuah wilayah Keuskupan tertentu untuk merayakan Ekaristi, sesuai KHK: (Kitab Hukum Kanonik) 903 dan Yurisdiksi mendengarkan pengakuan dan memberikan absolusi sacramental kepada umat Katolik sesuai dengan KHK no. 969 – 971. Dalam Kartu itu tertulis identitas pribadi dari imam yang bersangkutan disertai tanggal, tahun, dan tempat tahbisan. Di Indonesia pada umumnya tertulis dalam 3 bahasa ( Indonesia, Latin, dan Inggris) Pengalaman saya di Brasil berbeda. Celebret dikeluarkan oleh CNBB (Conferência Nacional Dos Bispo Do Brasil) semacam KWI nya Brasil atas rekomendasi dari Pimpinan OSC setempat dan Uskup  dari Keuskupan dimana OSC berkarya. Tercatat identitas seperti nama, tempat tinggal, dan nomor paspor. Data yang lain semua terekam pada ‘chif’  yang ada dalam kartu itu. Kartu Identitas imam ini berlaku 5 tahun, dan kemudiaan bisa  diperbaharui lagi. Dalam perjalanan kalau ada kendala yang membuat imam yang bersangkutan tak layak merayakan Sakramen maka uskup setempat akan membuat surat pengumuman resmi, dan otomatis kartu identitas itu sementara tidak berlaku.

Pemegang Celebret itu adalah seorang imam Katolik tertahbis. Imam yang  bersangkutan  sudah menjalankan studi imamat dengan melewati  jenjang-jenjang pendidikan, seperti: SD 6 tahun, Seminari Kecil 3 tahun, Seminari Menengah 3 tahun. Study Filsafat 4 tahun, Praktek lapangan  (TOP) 2 tahun.  Study Teologi 2 tahun, Pastoral lapangan persiapan tahbisan Diakon 1 tahun,  tahbisan Diakonat, 6 bulan kemudian paling kurang, tahbisan imamat. Kalau berjalan normal. Pada masa study, yang bersangkutan menjalankan beberapa pembinaan dan latihan seperti pengembangan kepribadiaan, sehat fisik dan mentalitas, spiritual-rohani dll, selalu disertai dengan evaluasi yang  ketat. Dengan kata lain para imam katolik tidak menjalankan kursus  beberapa bulan lalu mendapat sertifikat imam.  Modal  ‘suara besar’, dan menghafal beberapa ayat Kitab Suci bukan merupakan syarat pentahbisan imamat.

Pemegang Celebret, imam yang bersangkutan kalau bertugas di salah satu wilayah gereja tertentu,  harus disertai dengan SK penugasan dari pimpinan wilayah, yang pada umumnya seorang Uskup. Penugasan itu berlaku beberapa tahun dan bisa diperpanjang.  Imam yang ditugaskan bertanggung jawab kepada atasannya, terutama kepada orang yang mengangkat dan  memberikan  wewenang. Contoh: Kalau saya libur, dan ingin memimpin perayaan Ekaristi di kampung kelahiranku, saya harus mendapat ijin dari pastor paroki setempat.

Prosedural-prosedural tersebut menantang para imam agar ‘tidak liar’,  asal bicara mengatas-namakan agama Katolik dan ajaran-ajaran gereja. Atau memanfaatkan siar iman untuk mendapatkan uang dan prestise lainnya.  Sisi lain tuntutan-tuntuan  tersebut menyadarkan para imam bahwa siar iman harus betul-betul berjalan sesuai kebenaran universal, bertanggung jawab, dan mengikuti aturan yang berlaku umum. Tujuan utama agar kehadiran para imam itu,  menjadi  berkhat dan sebagai  sarana Allah yang menyelamatkan. Artinya kehadirannya tidak menjadi batu sandungan bagi yang lain, atau sosok perdebatan bagi umat setempat. Warta yang keluar dari mulut imam itu adalah warta sukacita, kasih dan damai yang membahagiakan dan membaharui hidup mansusia pada umumnya. Ia tidak     menjadi provokator, penyebar kebenciaan,  demi meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Apakah proses pendidikan imam,  selesai  saat pentahbisan  imam?  T I D A K. Proses pendidikan itu terus berlangsung sampai imam itu meninggal dunia. Setiap imam setelah bertugas beberapa tahun ia akan mendapat kesempatan membina  dan membaharui diri;  pengetahuan, dan refleksi atas pengalamannya pelayanannya. Penyegaran panggilan para imam selalu disesuaikan dengan kebutuhan gereja  setempat dan perkembangan jaman yang ada.

Banyak penipuan dan kejahatan  dengan modus menyalah gunakan imamat (pastor gadungan) akhirnya diketahui oleh umat, berkat pertanyaan sederhana  seperti: maaf apakah ada  Kartu Celebretmu?

Campo Belo, 20 September 2020

Facebook Comments

Rina Barus

Menikmati Hidup!!!

Leave a Reply