NEWS

Pentingnya Pendaftaran Tanah/ Aset Gereja Sebagai Badan Hukum

Narasumber bersama peserta Tim Notarial KAM, di Aula Katedral Medan

Komsoskam.com | Medan | Tim Notarial KAM kembali menindaklanjuti Sinkronisasi Badan Hukum Gereja dan Hukum Sipil di Keuskupan Agung Medan. Acara ini diadakan Sabtu 13 Januari 2024, di aula Katedral Medan.

Tiga narasumber dari Tim Notarial KAM turut hadir yaitu Osman Sitorus, Nikolas Simanjuntak dan Makmur Siboro. Pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan/ koordinator Tarekat Hidup Bakti se-KAM, Ketua dan anggota Majelis pendidikan Katolik KAM, pengurus gereja dan pengurus Dana Papa Katolik se-KAM.

Pertemuan kali ini berupaya menjelaskan dan menyepakati tahapan dan prosedur yang harus dilakukan dalam mengurus aset-aset yang berkaitan serta berkedudukan di Keuskupan Agung Medan diantaranya:
1. Nota Kesepakatan Kementerian ATR dan KAM.
2. Nota Kesepakatan Kanwil BPN SU dan Provinsi Aceh.
3. Akibat Kesepakatan ini bagi pihak pihak.

Dalam penjelasannya Makmur Siboro kembali menegaskan alasan perlunya aset gereja didaftar diantaranya:
1. Keuskupan dan paroki adalah bagian dari Badan Hukum Gereja. Sudah ada pengakuan lembaga sejak zaman penjajahan hingga saat ini. Termasuk yang berdiri sendiri dan yang dapat membentuk Badan Hukumnya sendiri.
2. Gereja dalam arti fisik/bangunan dan tanahnya yang didaftar sebagai asetnya.
3. Kewajiban gereja untuk perlindungan, terdaftar untuk kepastian hukum.
4. Ada ketentuan yang disepakati yaitu MoU KWI.
5. Lebih dari 90% aset/ tanah gereja belum terdaftar di BPN.
6. Agar tata kelola aset lebih tertib.

Mekanisme Pendaftaran Tanah
Selanjutnya Makmur Siboro juga memaparkan tiga skenario pendaftaran tanah Badan Hukum gereja yaitu: mekanisme MoU-PKS, mekanisme pendaftaran tanah sismatik lengkap, dan mekanisme pendaftaran rumah ibadat yang di dalamnya dijelaskan masing-masing tujuan dari mekanisme tersebut.

“Siapakah penganggung jawab aset? Yaitu keuskupan (harta benda + ekonom) Kepada siapa dipertanggung-jawabkan? Diri sendiri dan negara, apa saja yang perlu didata? Semua aset yang menjadi harta benda gereja” jelas Siboro.

Dalam pertemuan ini semua peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman dalam sesi tanya jawab. Para peserta antusias untuk melaksanakan pendaftaran aset baik di paroki, yayasan, kongregasi, ordo dan sekolah-sekolah.

Tim Notarial mengajak seluruh pihak untuk aktif, baik dalam pertemuan formal maupun pertemuan non formal, agar bisa menyukseskan kewajiban gereja sebagai badan hukum yang taat pada peraturan pemerintah.

(Ita Sinaga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *