FOKUSNASIONALNEWS

Ini 12 butir Isi Lengkap Dokumen “Abu Dhabi”

Loading

Komsoskam.com – Pemimpin tertinggi Umat Katolik sedunia, Paus Fransiskus dan Tokoh Muslim dunia, Sheikh Ahmad al-Taye, Gran Syek Al Azhar, Kairo menandatangani Dokumen Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi.

Naskah dokumen tersebut ditandatangani saat berlangsungnya Konferensi Global tentang Perdamaian Dunia dan Hidup Bersama di Ibu Kota Uni Emirat Arab (UEA), tanggal 4 Februari 2019.

Dokumen ini menjadi sangat bernilai dan bersejarah, ditengan banyaknya konflik dunia, seperti perlumbaan senjata, ketidakadilan sosial, kroupsi, terorisme, diskriminasi, ekstrimisme dan kemerosatan moral.
Berikut ini 12 butir penting isi Dokumen Abu Dhabi sebagaimana dikutip dari Dokpenkwi.

Dokumen ini, selaras dengan Dokumen Internasional sebelumnya yang telah menekan-kan pentingnya peran agama-agama dalam membangun perdamaian dunia, menjunjung tinggi hal-hal berikut:

1. Keyakinan yang teguh bahwa ajaran-ajaran autentik agama mengundang kita untuk tetap berakar pada nilai-nilai perdamaian; untuk mempertahankan nilai-nilai pengertian timbal-balik, per-saudaraan manusia dan hidup bersama yang harmonis; untuk membangun kembali kebijaksanaan, keadilan dan kasih; dan untuk membangkitkan kem-bali kesadaran beragama di kalangan orang-orang muda sehingga generasi mendatang dapat dilindungi dari ranah pemikiran materialistis dan dari kebi-jakan berbahaya akan keserakahan dan ketidakpedulian tak terkendali berda-sarkan pada hukum kekuatan dan bukan pada kekuatan hukum;

2. Kebebasan adalah hak setiap orang: setiap individu menikmati kebebasan berkeyakinan, berpikir, berekspresi dan bertindak. Pluralisme dan keragaman agama, warna kulit, jenis kelamin, ras, dan bahasa dikehendaki Tuhan dalam kebijaksanaan-Nya, yang melaluinya Ia menciptakan umat manusia. Kebijaksa-naan ilahi ini adalah sumber dari mana hak atas kebebasan berkeyakinan dan kebebasan untuk menjadi berbeda ber-asal. Oleh karena itu, fakta bahwa orang di-paksa untuk mengikuti agama atau budaya tertentu harus ditolak, demi-kian juga juga pemaksaan cara hidup budaya yang tidak diterima orang lain;

3. Keadilan yang berlandaskan belas kasi-han adalah jalan yang harus diikuti un-tuk mencapai hidup bermartabat yang setiap manusia berhak atasnya;

4. Dialog, pemahaman dan promosi luas terhadap budaya toleransi, penerimaan sesama dan hidup bersama secara damai akan sangat membantu untuk mengurangi pelbagai masalah ekonomi, sosial, politik dan lingkungan yang sa-ngat membebani sebagian besar umat manusia;

5. Dialog antar umat beragama berarti berkumpul bersama dalam ruang luas nilai-nilai rohani, manusiawi, dan sosial bersama dan, dari sini, meneruskan keutamaan-keutamaan moral tertinggi yang dituju oleh agama-agama. Hal ini juga berarti menghindari perdebatan-perdebatan yang tidak produktif;

6. Perlindungan tempat ibadah –sinagoga, gereja dan masjid– adalah kewajiban yang dijamin oleh agama, nilai-nilai ke-manusiaan, hukum dan perjanjian in-ternasional. Setiap upaya untuk me-nyerang tempat-tempat ibadah atau mengancam mereka dengan serangan kekerasan, pemboman atau perusakan, merupakan penyimpangan dari ajaran agama-agama serta pelanggaran jelas terhadap hukum internasional;

Baca juga  Sah! Undangan Presiden Jokowi Kepada Paus Fransiskus Diterima Sekretaris Negara Vatikan

7. Terorisme menyedihkan dan meng-ancam keamanan orang, baik mereka di Timur atau Barat, Utara atau Selatan, dan menyebarkan kepanikan, teror dan pesimisme, tetapi ini bukan karena aga-ma, bahkan ketika para teroris mem-peralatnya. Ini lebih disebabkan oleh akumulasi penafsiran yang salah atas teks-teks agama dan oleh kebijakan yang terkait dengan kelaparan, kemis-kinan, ketidakadilan, penindasan, dan kesombongan. Inilah sebabnya me-ngapa sangat penting menghentikan dukungan terhadap gerakan teroris dalam penyediaan dana, penyediaan senjata dan strategi, dan dengan upaya untuk membenarkan gerakan ini bah-kan dengan menggunakan media. Semua ini harus dianggap sebagai ke-jahatan internasional yang mengancam keamanan dan perdamaian dunia. Te-rorisme semacam itu harus dikutuk dalam segala bentuk dan ekspresinya;

8. Konsep kewarganegaraan berlandaskan pada kesetaraan hak dan kewajiban, di mana semua menikmati keadilan. Ka-rena itu, pentinglah untuk membentuk
dalam masyarakat kita konsep kewarga-negaraan penuh dan menolak penggu-naan istilah minoritas secara diskri-minatif yang menimbulkan perasaan terisolasi dan inferioritas. Penyalah-gunaannya melicinkan jalan bagi per-musuhan dan perselisihan; hal itu me-ngurangi setiap keberhasilan dan meng-hilangkan hak-hak agama dan sipil dari beberapa warga negara yang terdiskri-minasi karenanya;

9. Hubungan baik antara Timur dan Barat tidak dapat disangkal diperlukan bagi keduanya. Keduanya tidak boleh di-abaikan, sehingga masing-masing dapat diperkaya oleh budaya yang lain melalui pertukaran dan dialog yang bermanfaat. Barat dapat menemukan di Timur obat bagi penyakit rohani dan agama yang disebabkan oleh materialisme yang ter-sebar luas. Dan Timur dapat menemu-kan banyak unsur di Barat yang dapat membantu membebaskannya dari kele-mahan, perpecahan, konflik dan kemun-duran pengetahuan, teknik dan budaya.
Pentinglah memperhatikan perbedaan agama, budaya dan sejarah yang merupakan unsur vital dalam memben-tuk karakter, budaya, dan peradaban Timur. Juga penting untuk memperkuat ikatan hak asasi manusia mendasar demi membantu menjamin hidup yang bermartabat bagi semua perempuan dan laki-laki di Timur dan Barat, dengan meng-hindari politik standar ganda;

10. Adalah sebuah keharusan untuk meng-akui hak perempuan atas pendidikan dan pekerjaan, dan untuk mengakui kebebasan mereka untuk menggunakan hak politik mereka sendiri. Selain itu, berbagai upaya harus dilakukan untuk membebaskan perempuan dari peng-kondisian historis dan sosial yang ber-tentangan dengan prinsip-prinsip iman dan martabat mereka. Juga penting untuk melindungi perempuan dari eksploitasi seksual dan dari diperla-kukan sebagai barang dagangan atau objek kesenangan atau keuntungan fi-nansial. Oleh karena itu, harus di-hentikan praktik-praktik yang tidak manusiawi dan vulgar yang merendah-kan martabat perempuan. Harus di-lakukan berbagai upaya untuk meng-ubah undang-undang yang mencegah perempuan menikmati sepenuhnya hak-hak mereka;

11. Perlindungan hak-hak dasar anak untuk bertumbuh kembang dalam lingkungan keluarga, untuk memperoleh gizi baik, pendidikan dan dukungan, adalah tugas keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas semacam itu harus dijamin dan dilin-dungi agar tidak diabaikan atau ditolak untuk anak mana pun di belahan dunia mana pun. Semua praktik yang melang-gar martabat dan hak anak harus dikecam. Sama pentingnya untuk was-pada terhadap bahaya yang mereka hadapi, khususnya di dunia digital, dan untuk menganggap sebagai kejahatan perdagangan manusia tidak bersalah dan semua pelanggaran masa muda mereka;

Baca juga  Pesan Paus Fransiskus Untuk Hari Komunikasi Sedunia ke 56

12. Perlindungan hak-hak orang lanjut usia, mereka yang lemah, penyandang di-fabilitas, dan mereka yang tertindas adalah kewajiban agama dan sosial yang harus dijamin dan dibela melalui un-dang-undang yang ketat dan pelaksa-naan perjanjian internasional yang relevan.

Untuk tujuan ini, melalui kerja sama timbal balik, Gereja Katolik dan Al-Azhar meng-umumkan dan berjanji untuk menyampaikan Dokumen ini kepada pihak-pihak berwenang, pemimpin yang berpengaruh, umat beragama di seluruh dunia, organisasi regional dan inter-nasional yang terkait, organisasi dalam masya-rakat sipil, lembaga keagamaan dan para pemikir terkemuka. Mereka selanjutnya ber-janji untuk menyebarluaskan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Deklarasi ini di semua tingkat regional dan internasional, seraya me-minta agar prinsip-prinsip ini diterjemahkan ke dalam kebijakan, keputusan, teks legislatif, program studi dan materi yang akan diedarkan.

Al-Azhar dan Gereja Katolik meminta agar Dokumen ini menjadi objek penelitian dan refleksi di semua sekolah, universitas dan lem-baga pembinaan, sehingga dengan demikian membantu mendidik generasi baru untuk membawa kebaikan dan kedamaian bagi sesama, dan untuk menjadi pembela hak-hak di mana pun mereka berada dari mereka yang tertindas dan yang terkecil dari saudara-saudari kita.

Akhirnya, cita-cita kami adalah: Deklarasi ini bisa menjadi undangan untuk rekonsiliasi dan persaudaraan di antara semua umat beriman, juga di antara umat beriman dan yang tidak beriman, dan di antara semua orang yang berkehendak baik;
Deklarasi ini dapat menjadi seruan bagi setiap hati nurani yang jujur yang menolak kekerasan dan ekstremisme buta; seruan bagi mereka yang menghargai nilai-nilai toleransi dan persaudaraan yang dikembangkan dan didorong oleh agama-agama;

Deklarasi ini dapat menjadi saksi ke-agungan iman kepada Allah yang memper-satukan hati yang terpecah dan mengangkat jiwa manusia;

Deklarasi ini dapat menjadi tanda kedekatan antara Timur dan Barat, antara Utara dan Selatan, dan antara semua yang percaya bahwa Allah telah menciptakan kita untuk saling memahami, saling bekerja sama dan hidup sebagai saudara dan saudari yang saling mengasihi.

Inilah yang kami harapkan dan ingin capai dengan tujuan menemukan perdamaian universal yang dapat dinikmati semua orang dalam hidup ini.

Abu Dhabi, 4 Februari 2019
Bapa Suci Paus Fransiskus ==== Imam Besar A-Azhar Ahmad Al-Tayyeb

Facebook Comments

Leave a Reply