NEWSREVIEWS

Sosialisasi Program  Pastoral 2020 “Keluarga Sejahtera” Paroki Jalan Sibolga

Loading

Komsoskam.com- Pematangsiantar- Paroki Santo Laurentius Bridinsi Jalan Sibolga menyambut baik sosialisasi Fokus pastoral KAM 2020 yakni “Keluarga Sejahtera yang disampaikan oleh Tim Pastoral KAM. Acara berlangsung Selasa, 15 Oktober 2019 bertempat di aula Komsos Jalan Lingga Pematangsiantar, yang dibuka oleh Vikep St. Paulus Rasul; Pastor Fridolinus Simanjorang, OFM. Cap., yang diawali dengan ibadat pendarasan mazmur serta kidung pujian,

Selesai Ibadat Pembukaan,  kemudian dilanjutkan dengan penjelasan fokus pastoral KAM yang disampaikan oleh  Pastor Joseph Pandia OFM. Cap.,  RP Tinto Hasugian O.Carm dan Pastor Petrus Simarmata. Peserta yang diundang dan hadir berasal dari Lembaga Hidup Bakti, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Kesehatan.

Memasuki tahun keempat fokus pastoral yang berfokus pada “Keluarga Sejahtera” Pastor Joseph Pandia  mengatakan bahwa selama 3 tahun yang telah berlalu, fokus pastoral belum melibatkan Lembaga Hidup Bakti, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Kesehatan, maka oleh Uskup kita yang baru Mgr. Kornelius Sipayung OFM. Cap, diminta untuk turut terlibat.

Narasumber juga menguraikan sejauh ini ada 5 TPP (Top Pastoral Priority) yang mulai dari tahun 2017 yakni Keluarga Berdoa, tahun 2018- Keluarga Rukun, tahun 2019- Keluarga Memasyarakat,  tahun 2020; Keluarga Sejahtera dan terakhir Keluarga Sumber Panggilan.

Dalam pemaparannya, disampaikan juga beberapa hal penting yang perlu dipahami bersama antara lain:

  1. Istilah TPP (Top Pastoral Priority) diganti dengan Tim Program Pastoral.
  2. Penegasan kembali Visi Misi KAM dan dokumen Abu Dhabi
Baca juga  Mengapa aku mau menjadi Pengurus Gereja? RD Antonius Moa Bekali Pengurus Gereja St. Laurentius Pematangsiantar

Visi KAM : Oase Ilahi di tengah dunia

Misi KAM :

  1. Mewujudkan seluruh umat Allah yang beriman tangguh.
  2. Menggiatkan promosi panggilan dan meningkatkan kualitas bina calon imam, Iman dan anggota hidup bakti.
  3. Meningkatkan kesaksian iman dan mengembangkan evangelisasi yang kontekstual di tengah dunia.

 

Dokumen Abu Dhabi (DADh)

  1. Keyakinan bahwa ajaran asli agama-agama mendorong manusia untuk hidup bersama dengan damai menghargai kemanusiaan dan menghidupkan kembali kebijaksanaan keadilan dan cinta kasih.
  2. Kebebasan adalah hak setiap orang. Pluralisme dan keberagaman agama adalah kehendak dan karunia Allah.
  3. Keadilan yang berlandaskan kasih adalah jalan untuk hidup yang bermartabat.
  4. Budaya toleransi, penerimaan terhadap kelompok lain, dan hidup bersama dengan damai akan membantu mengatasi pelbagai masalah ekonomi, social, politik dan lingkungan.
  5. Dialog antar agama berarti bersama-sama mencari keutamaan moral tertinggi dan menghindari perdebatan tiada arti.
  6. Perlindungan terhadap tempat ibadah adalah tugas yang diemban oleh agama, nilai kemanusiaan hukum dan perjanjian internasional. Setiap serangan terhadap tempat ibadah adalah pelanggaran terhadap ajaran Agama dan hukum internasional.
  7. Terorisme adalah tindakan tercela dan mengancam kemanusiaan. Terorisme bukan diakibatkan oleh agama melainkan kesalahan interpretasi terhadap ajaran agama dan kebijakan yang mengakibatkan kelaparan kemiskinan, keadilan, dan penindasan. Stop dukungan pada terorisme secara finansial, penjualan senjata, dan justifikasi. Terorisme adalah tindakan terkutuk.
  8. Kewarganegaraan adalah wujud kesamaan hak dan kewajiban. Penggunaan kata “minoritas” harus ditolak karena bersifat diskriminatif menimbulkan rasa terisolasi dan inferior bagi kelompok tertentu.
  9. Hubungan baik antara negara-negara barat dan timur harus dipertahankan. Dunia barat dapat menemukan obat atas kekeringan spiritual akibat materialisme dari dunia timur. Sebaliknya dunia timur dapat menemukan bantuan untuk bebas dari kelemahan, konflik, kemunduran pengetahuan, teknik dan kebudayaan dari dunia barat.
  10. Hak kaum wanita yang mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan berpolitik harus diakui. Segala usaha eksploitasi seksual dengan alasan apapun harus dihentikan.
  11. Hak mendasar bagi anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan keluarga yang baik mendapat gizi yang memadai, pendidikan dan dukungan adalah kewajiban bagi keluarga dan masyarakat. Semua bentuk pelecehan pada martabat dan hak-hak anak-anak harus dilawan dan dihentikan.
  12. Perlindungan terhadap hak orang lain Jika usia mereka yang lemah, penyandang disabilitas, dan mereka yang tertindas adalah kewajiban agama dan sosial Maka harus dijamin dan dibela.
Baca juga  Persaudaraan dan Persahabatan Sosial (Frateli Tutti)

Pertemuan sosialisasi tersebut juga menghasilkan poin penting bagi tiap-tiap lembaga yang dapat dibawa kembali ke lembaga masing-masing. (Noven Sirait)

 

Facebook Comments

Leave a Reply