
Pihak perusahaan mangan PT Sumber Jaya Asia (SJA) dalam pertemuan dengan masyarakat untuk melanjutkan penambangan mangan seluas 77,43 hektar di kabupaten Manggarai, Indonesia pada 28 Juni (Photo: supplied)
Ruteng — Penolakan terhadap rencana pembukaan kembali tambang mangan di Pulau Flores kembali mengemuka. Keuskupan Ruteng secara tegas menyatakan menolak rencana PT Sumber Jaya Asia (SJA) untuk melanjutkan aktivitas pertambangan di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Bagi Gereja, pertambangan yang merusak lingkungan tidak dapat dibenarkan karena mengancam kehidupan masyarakat, menghancurkan ekosistem, dan menimbulkan persoalan sosial yang berkepanjangan.
Sikap tersebut disampaikan Keuskupan Ruteng melalui pernyataan resmi tertanggal 5 Juli yang ditandatangani Vikaris Jenderal Keuskupan Ruteng, RD Sebastianus Hobahana, SVD. Pernyataan itu sekaligus menegaskan kembali posisi Gereja yang selama bertahun-tahun konsisten menolak berbagai bentuk pertambangan yang dinilai mengancam kelestarian alam Flores.
Penegasan itu muncul setelah PT Sumber Jaya Asia menggelar konsultasi publik pada 28 Juni mengenai rencana melanjutkan eksploitasi tambang mangan di lahan seluas 77,43 hektare di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Perusahaan tersebut pernah beroperasi di kawasan yang sama pada periode 2007–2010, namun menghentikan kegiatannya setelah menghadapi gelombang penolakan dari masyarakat, Gereja, serta kelompok pemerhati lingkungan.
Dalam pernyataannya, Keuskupan Ruteng menegaskan bahwa Gereja tetap berkomitmen menolak segala bentuk pertambangan yang merusak kehidupan manusia dan keseimbangan ekologis.
Bagi Keuskupan, persoalan pertambangan tidak sekadar menyangkut investasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Belajar dari Pengalaman
Penolakan Gereja bukan tanpa alasan. Keuskupan Ruteng menyebut sikap tersebut lahir dari pengalaman panjang masyarakat Flores yang telah menyaksikan dampak nyata berbagai proyek pertambangan di wilayah mereka.
Menurut Keuskupan, terdapat sedikitnya empat dampak utama yang hampir selalu muncul, yakni kerusakan lingkungan, kemerosotan ekonomi masyarakat, gangguan kesehatan, dan meningkatnya konflik sosial.
Dari aspek lingkungan, kegiatan pertambangan dinilai mengubah bentang alam secara drastis. Hutan yang sebelumnya lebat serta lahan pertanian yang subur berubah menjadi kawasan tandus yang dipenuhi lubang-lubang bekas galian. Kerusakan tersebut tidak mudah dipulihkan meskipun aktivitas tambang telah berakhir.
Selain menghilangkan tutupan vegetasi, pertambangan juga berpotensi mencemari tanah, sungai, udara, hingga kawasan pesisir. Kondisi ini pada akhirnya mengganggu keseimbangan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat setempat.
Keuskupan juga mempertanyakan janji kesejahteraan yang kerap menyertai investasi pertambangan.
Menurut Gereja, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa manfaat ekonomi yang dijanjikan perusahaan tidak pernah benar-benar dirasakan secara luas oleh masyarakat. Kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah dinilai relatif kecil dibandingkan kerugian ekologis yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Sebaliknya, petani kehilangan lahan produktif, nelayan menghadapi ancaman pencemaran laut, sementara masyarakat adat kehilangan ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari identitas budaya mereka.
Ancaman terhadap Kesehatan
Dampak pertambangan juga dinilai menyentuh aspek kesehatan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Keuskupan menyebut pencemaran akibat aktivitas tambang berpotensi meningkatkan kasus infeksi saluran pernapasan, penyakit kulit, hingga paparan logam berat seperti merkuri yang dapat membahayakan kesehatan dalam jangka panjang.
Di banyak wilayah pertambangan di Indonesia, pencemaran logam berat telah menjadi persoalan serius karena dapat memasuki rantai makanan dan berdampak pada kesehatan manusia selama bertahun-tahun.
Karena itu, Gereja menilai keuntungan ekonomi jangka pendek tidak sebanding dengan risiko kesehatan yang harus ditanggung generasi mendatang.
Potensi Konflik Sosial
Selain kerusakan lingkungan, pertambangan juga kerap memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Masuknya perusahaan tambang sering kali membelah warga menjadi dua kubu, yakni mereka yang menerima investasi dengan harapan memperoleh pekerjaan serta mereka yang memilih mempertahankan tanah dan lingkungan sebagai sumber kehidupan.
Perbedaan kepentingan tersebut tidak jarang berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan, baik antarkelompok masyarakat maupun antara warga dengan perusahaan.
Keuskupan mengingatkan bahwa pembangunan seharusnya memperkuat persaudaraan, bukan justru menciptakan permusuhan di tengah masyarakat.
Merawat “Rumah Bersama”
Keuskupan Ruteng mengajak umat Katolik menjadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari iman.
Ajakan itu merujuk pada anjuran apostolik Laudate Deum yang diterbitkan Paus Fransiskus pada 2023 sebagai kelanjutan dari ensiklik Laudato Si’. Dalam kedua dokumen tersebut, Paus mengingatkan bahwa krisis iklim dan kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan ilmiah atau ekonomi, melainkan juga persoalan moral yang menuntut tanggung jawab bersama.
Karena itu, Keuskupan mengajak seluruh umat untuk menghidupi semangat merawat “rumah bersama” melalui pendidikan iman, liturgi, katekese, gerakan ekologis, serta keterlibatan aktif kaum muda, sekolah, dan perguruan tinggi.
Dukungan dari Kelompok Gereja
Sikap Keuskupan Ruteng memperoleh dukungan dari Pastor Yohanes Kristoforus Tara, anggota Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan Kongregasi Fransiskan.
Menurutnya, penolakan terhadap pertambangan merupakan bagian dari tanggung jawab pastoral Gereja untuk membela martabat manusia sekaligus menjaga keutuhan ciptaan.
Ia meminta pemerintah segera menghentikan proses perizinan serta mencabut izin operasi PT Sumber Jaya Asia.
Pastor Yohanes juga mempertanyakan rekam jejak perusahaan tersebut ketika beroperasi pada periode 2007–2010.
“Mereka datang menggali mangan, kemudian pergi begitu saja dengan meninggalkan lubang-lubang tambang yang menganga,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi alasan kuat mengapa masyarakat tidak lagi mudah mempercayai berbagai janji investasi yang kembali disampaikan perusahaan.
Pemerintah Melihat Peluang Investasi
Berbeda dengan sikap Gereja, pemerintah daerah memandang kehadiran perusahaan sebagai peluang untuk mempercepat pembangunan.
Camat Reok, Rita Udin, mengatakan bahwa keterbatasan anggaran pemerintah akibat kebijakan efisiensi membuat investasi swasta menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut perusahaan telah membantu berbagai kebutuhan warga, sehingga kehadirannya dipandang dapat mendukung pembangunan wilayah.
Kuasa hukum PT Sumber Jaya Asia, Benedictus Jehadu, mengatakan perusahaan menawarkan berbagai program bagi masyarakat, antara lain penyediaan lapangan kerja, pembangunan jalan, lapangan olahraga, jaringan listrik, bantuan dua unit bus, renovasi rumah ibadah, hingga layanan kesehatan gratis setiap bulan.
Namun, janji tersebut belum sepenuhnya meyakinkan masyarakat.
Dalam konsultasi publik yang berlangsung pada 28 Juni, perusahaan disebut meminta warga menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan provokasi, pemblokiran jalan, demonstrasi tanpa izin, maupun tindakan yang dianggap anarkistis.
“Lalu Kami Harus Hidup dari Apa?”
Tokoh masyarakat Bernadus Andara mengatakan warga menolak menandatangani surat tersebut.
Menurutnya, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa lahan yang telah digali perusahaan tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk bertani.
“Lalu kami harus hidup dari apa?” ujarnya.
Pertanyaan sederhana itu mencerminkan kegelisahan banyak warga Flores yang selama beberapa generasi menggantungkan hidup pada tanah. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan warisan leluhur yang harus dijaga untuk anak cucu.
Sejarah Panjang Penolakan
Penolakan terhadap pertambangan bukanlah hal baru di Flores.
Pada 2010, gelombang demonstrasi besar yang melibatkan masyarakat, Gereja, organisasi lingkungan hidup, mahasiswa, serta berbagai kelompok masyarakat sipil berhasil mendorong pemerintah mencabut 48 izin usaha pertambangan di wilayah pelayanan Keuskupan Ruteng.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah gerakan penyelamatan lingkungan di Nusa Tenggara Timur.
Meski demikian, tekanan terhadap kawasan Flores terus berlanjut seiring meningkatnya kebutuhan bahan tambang untuk industri nasional maupun global.
Data pemerintah menunjukkan bahwa hingga November 2025 terdapat 4.252 izin usaha pertambangan aktif di Indonesia yang mencakup area seluas 9,11 juta hektare.
Sementara itu, organisasi lingkungan Auriga Nusantara melaporkan bahwa deforestasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan meningkat sekitar 66 persen sepanjang 2025. Lembaga tersebut juga menemukan berbagai kasus pencemaran merkuri akibat pertambangan emas skala kecil di sejumlah daerah.
Perdebatan mengenai rencana pembukaan kembali tambang mangan di Manggarai memperlihatkan bahwa dilema antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Di satu sisi, investasi dipandang mampu menghadirkan lapangan kerja dan infrastruktur. Namun, di sisi lain, masyarakat dan Gereja mengingatkan bahwa pembangunan tidak dapat disebut berhasil apabila mengorbankan alam, kesehatan, serta sumber kehidupan masyarakat.
Bagi Keuskupan Ruteng, kemajuan sejati bukanlah ketika kekayaan alam habis dieksploitasi, melainkan ketika pembangunan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan generasi yang akan datang (UCA NEWS,06 Juli 2026)