Malaysia Masih Bergulat dengan Polemik Konversi Agama Anak Secara Sepihak

M.Indra Gandhi,guru taman kanak-kanak, meninggalkan pengadilan pada 9 Januari 2016 dalam kasus gugatan atas suaminya yang mengislamkan anak-anak mereka tanpa persetujuaanya (Foto:Mohd Fadli Hamzah/nst.com)

KUALA LUMPUR – Persoalan konversi agama anak di bawah umur secara sepihak kembali menjadi sorotan di Malaysia setelah Pengadilan Tinggi menolak gugatan konstitusional yang diajukan M. Indira Gandhi bersama 13 penggugat lainnya. Putusan yang dibacakan pada awal Juli itu tidak menyentuh pokok perkara mengenai keabsahan konversi agama anak oleh salah satu orang tua, melainkan hanya menyatakan bahwa para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.

Dengan demikian, salah satu isu konstitusional paling sensitif di Malaysia tetap belum memperoleh kepastian hukum.

Hakim Datuk Aliza Sulaiman menyatakan bahwa sengketa hukum yang pernah dialami Indira Gandhi pada dasarnya telah diselesaikan oleh Mahkamah Persekutuan (Federal Court) pada 2018. Sementara itu, para penggugat lainnya dinilai tidak dapat membuktikan bahwa mereka secara langsung dirugikan oleh ketentuan hukum negara bagian yang mengizinkan konversi agama anak dengan persetujuan hanya satu orang tua.

Karena alasan prosedural tersebut, pengadilan tidak pernah memeriksa apakah ketentuan dalam sejumlah undang-undang negara bagian bertentangan dengan Konstitusi Federal Malaysia.

Sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa penolakan gugatan karena alasan kedudukan hukum bukan berarti pengadilan menganggap aturan tersebut sah secara konstitusional. Ketentuan itu tetap berlaku semata-mata karena belum pernah diuji hingga ke pokok perkara.

Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari perjuangan panjang M. Indira Gandhi. Pada 2009, mantan suaminya yang memeluk Islam secara sepihak mengonversi tiga anak mereka menjadi Muslim tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Sengketa tersebut berkembang menjadi salah satu perkara konstitusional paling penting dalam sejarah Malaysia.

Pada Januari 2018, Mahkamah Persekutuan memenangkan Indira Gandhi dengan membatalkan konversi agama ketiga anaknya. Dalam putusan bersejarah itu, mahkamah menafsirkan Pasal 12 Ayat (4) Konstitusi Federal secara menyeluruh dan menyimpulkan bahwa dalam situasi seperti perkara tersebut, persetujuan kedua orang tua diperlukan sebelum seorang anak dapat berpindah agama.

Putusan itu dipandang sebagai kemenangan bagi hak-hak orang tua dan penegasan supremasi konstitusi. Namun, putusan tersebut tidak secara otomatis membatalkan berbagai ketentuan serupa yang masih tercantum dalam undang-undang negara bagian. Akibatnya, ruang bagi munculnya sengketa hukum baru tetap terbuka.

Persoalan konversi agama anak secara sepihak bukanlah hal baru di Malaysia. Sebelumnya, kasus Shamala Sathiyaseelan dan Subashini Rajasingam juga memperlihatkan rumitnya persoalan ketika salah satu pasangan berpindah agama, sementara pasangan lainnya tetap menganut agama semula. Sengketa yang muncul tidak hanya menyangkut hak asuh anak, tetapi juga kewenangan antara pengadilan sipil dan pengadilan syariah.

Beberapa tahun terakhir, perkara Loh Siew Hong kembali memicu perdebatan nasional mengenai hak orang tua, status agama anak, serta perlindungan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terjebak dalam konflik keluarga lintas agama.

Kerumitan tersebut dipengaruhi oleh sistem ketatanegaraan Malaysia. Berdasarkan Konstitusi Federal, urusan agama Islam berada di bawah kewenangan pemerintah negara bagian, sedangkan penafsiran konstitusi merupakan wewenang pengadilan sipil. Pembagian kewenangan ini kerap menimbulkan ketegangan ketika aturan negara bagian dianggap tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi yang ditegaskan oleh Mahkamah Persekutuan.

Pengadilan Tinggi dalam putusan terbarunya juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Persekutuan tahun 2018 tidak otomatis membatalkan seluruh ketentuan serupa di berbagai negara bagian. Selama belum diubah oleh legislatif negara bagian atau dibatalkan melalui gugatan konstitusional yang diajukan pihak yang memiliki kedudukan hukum, ketentuan tersebut tetap berlaku.

Pengalaman sejumlah negara Asia menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam menangani persoalan serupa. Singapura, misalnya, lebih menekankan kepentingan terbaik anak melalui sistem hukum sipil. Jepang dan Korea Selatan juga cenderung memperlakukan persoalan agama anak sebagai bagian dari sengketa hak asuh, bukan sebagai persoalan konstitusional. Sementara itu, India dan Indonesia memiliki mekanisme hukum yang berbeda sesuai dengan sistem hukum dan tradisi konstitusional masing-masing.

Sejumlah pengamat menilai bahwa penyelesaian melalui jalur pengadilan saja tidak cukup untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Reformasi legislasi dinilai menjadi jalan yang lebih efektif untuk memberikan kepastian hukum mengenai tata cara perpindahan agama anak di bawah umur, sekaligus melindungi hak orang tua, kebebasan beragama, serta kepentingan terbaik anak.

Putusan terbaru Pengadilan Tinggi memang mengakhiri satu perkara, tetapi belum menyelesaikan perdebatan konstitusional yang lebih luas. Selama parlemen, pemerintah negara bagian, maupun Mahkamah Persekutuan belum memberikan kepastian hukum yang lebih tegas, isu konversi agama anak secara sepihak diperkirakan akan tetap menjadi salah satu persoalan hukum dan sosial paling sensitif di Malaysia.(UCA NEWS, 03 Juli 2026)

Tinggalkan Balasan

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com