Anggota komunitas Poco Leok mengikuti aksi protes terhadap rencana proyek panas bumi di Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia, pada 5 Juni 2025. (Foto: Dok. UCA News)
Sebuah pengadilan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mayoritas penduduknya beragama Kristen, memutuskan mendukung masyarakat adat yang menentang proyek panas bumi yang didukung negara, karena dianggap mengancam tanah, mata pencaharian, dan lingkungan mereka.
Dalam putusan daring pada 10 Maret, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di ibu kota provinsi, Kupang, memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Agustinus Tuju, 53 tahun, mewakili komunitas Poco Leok.
Gugatan diajukan terhadap Herybertus Gerardus Laju Nabit, Bupati Manggarai, yang menggunakan kekuatan untuk menakut-nakuti masyarakat adat dan memaksa mereka menghentikan aksi protes pada 5 Juni tahun lalu.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Nabit yang “menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat publik dengan menakut-nakuti dan menggunakan bahasa ancaman terhadap penggugat” merupakan “perbuatan melawan hukum.”
Hakim juga menolak seluruh pembelaan bupati yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
Namun, permintaan penggugat lainnya ditolak, termasuk permintaan permintaan maaf publik melalui lima media massa dan kompensasi bagi warga yang terdampak tindakan bupati.
Pada hari itu, Tuju beserta puluhan warga adat dari 10 desa mengikuti demonstrasi di Ruteng, Manggarai, menentang proyek energi panas bumi, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Mereka menyoroti keputusan Nabit yang mengizinkan proyek panas bumi di wilayah yang mencakup desa-desa mereka.
Bupati diduga memobilisasi puluhan pendukung, termasuk bawahannya, mengancam para demonstran, dan memaksa mereka menghentikan aksi protes.
Ermelinda Singereta, pengacara yang mewakili komunitas adat, mengatakan kepada UCA News bahwa ini adalah “kemenangan besar.”
“Putusan ini memperkuat komunitas adat Poco Leok, yang telah tanpa lelah berjuang untuk mempertahankan tanah leluhur mereka dari proyek panas bumi,” ujarnya.
Dia menambahkan, putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi komunitas adat lain yang bersedia menolak sewenang-wenang pemerintah hanya karena mereka berjuang mempertahankan tanahnya.
Servasius Masyudi Onggal, anggota komunitas, menyebut putusan ini sebagai “angin segar” untuk perjuangan mereka.
“Kami masih percaya bahwa demonstrasi adalah cara untuk menuntut keadilan. Kami tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di depan publik. Saat kami melakukannya, kami bukan penjahat, tapi korban yang menuntut keadilan,” ujarnya kepada UCA News.
“Kami berjuang untuk ruang hidup kami, dan oleh karena itu kami akan terus menolak proyek ini,” tambahnya.
Pastor Simon Suban Tukan, ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Integritas Ciptaan Kongregasi Sabda Allah, yang mendukung komunitas ini, mengatakan kepada UCA News bahwa putusan ini merupakan “pelajaran penting bagi seluruh pejabat negara untuk berhati-hati dalam menanggapi warga yang menyampaikan pendapat.”
Komunitas adat dari 10 desa telah vokal menentang proyek panas bumi sejak pertama kali diusulkan pada 2022 oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Proyek ini dilaporkan didanai oleh Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), bank investasi dan pembangunan milik negara Jerman.
Selama beberapa tahun terakhir, setidaknya 22 warga menghadapi berbagai bentuk penindasan, termasuk kekerasan, intimidasi, pemeriksaan polisi, dan tuntutan pidana karena menolak proyek tersebut, menurut kelompok lingkungan, Mining Advocacy Network.
Kelompok ini melaporkan bahwa pada Oktober 2024, beberapa warga menjadi sasaran kekerasan polisi, dan keluhan yang diajukan kemudian ditolak dengan alasan kurangnya bukti.
Proyek panas bumi di provinsi ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mencapai target listrik Indonesia sebesar 35.000 megawatt. Sebanyak 16 lokasi di Pulau Flores yang mayoritas berpenduduk Katolik dipilih untuk pembangkit listrik panas bumi pada 2017.
Pada Maret lalu, lima uskup Katolik di provinsi tersebut mengeluarkan pernyataan bersama yang menuntut penghentian proyek panas bumi, menyebutnya merugikan lingkungan dan pertanian.
(Sumber: UCA News, 11 Maret 2026)
