
Para demonstran mengadakan pawai memprotes Undang-Undang Anti Pemurtadan di Negara Bagian Ahmadebab pada 23 Juli 2023 (Foto:Samthaky/ AFP)
Oleh Michael Gonsalves
MAHARASHTRA: Majelis Legislatif negara bagian Maharashtra pada 16 Maret 2026 mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anti-konversi, meskipun mendapat penolakan dari kelompok Kristen dan sejumlah partai oposisi. Jika seluruh tahapan legislasi terpenuhi, wilayah ini akan menjadi negara bagian ke-13 di India yang memiliki aturan serupa.
RUU bertajuk Freedom of Religion Bill 2026 tersebut masih menunggu persetujuan Dewan Legislatif negara bagian serta pengesahan gubernur sebelum resmi berlaku.
Pemerintah negara bagian yang dipimpin partai Bharatiya Janata Party (BJP) mendorong pengesahan beleid ini. Kepala Menteri Maharashtra, Devendra Fadnavis, menyatakan bahwa aturan tersebut bertujuan melarang konversi agama yang dilakukan melalui paksaan, penipuan, bujukan, atau penyalahgunaan.
RUU ini menetapkan hukuman penjara hingga tujuh tahun serta denda sebesar 100.000 rupee (sekitar 1.080 dolar AS) bagi pelaku konversi ilegal, khususnya yang berkedok pernikahan. Sanksi akan meningkat hingga lima kali lipat jika melibatkan anak di bawah umur, perempuan, atau kelompok rentan seperti masyarakat adat dan Dalit. Untuk pelanggaran berulang, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda 700.000 rupee.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik luas. Keuskupan Agung Bombay di Mumbai bersama sekitar 30 organisasi sipil menilai aturan ini berpotensi membatasi kebebasan beragama.
Juru bicara All India Catholic Union, John Dayal, menilai RUU ini dapat “dipersenjatai” untuk memperburuk kondisi pasangan lintas agama. Ia menyebut, siapa pun dapat mengajukan laporan polisi yang tidak berdasar dan berujung pada intimidasi.
Dayal juga menyoroti tidak adanya data yang menunjukkan peningkatan signifikan kasus konversi atau pernikahan lintas agama yang dapat menjadi dasar penerapan hukum tersebut.
Kritik serupa disampaikan pengacara Katolik Godfrey Pimenta, yang menilai kewajiban pemberitahuan atau izin 60 hari sebelum konversi melanggar hak privasi dan kebebasan hati nurani yang dijamin konstitusi.
Menurutnya, definisi “bujukan” dalam RUU tersebut terlalu luas sehingga berpotensi mengkriminalisasi kegiatan sosial, seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan oleh misionaris.
Selain itu, status pelanggaran sebagai tindak pidana non-bail (tidak dapat langsung mendapat jaminan) dinilai membuka peluang terjadinya laporan yang bermotif tertentu di tengah situasi sosial yang sensitif.
Sementara itu, perwakilan Bombay Catholic Sabha, Dolphy Dsouza, menyebut sejumlah pasal dalam RUU tersebut sebagai “drakonian” atau sangat keras. Ia memperingatkan bahwa aturan ini berpotensi disalahgunakan untuk menekan kelompok minoritas, perempuan, serta pasangan lintas agama.
Sejumlah pihak khawatir, jika disahkan menjadi undang-undang, aturan ini dapat meningkatkan polarisasi sosial serta membatasi kebebasan individu dalam memilih keyakinan (Sumber: UCANEWS,17 Maret 2026)
Bagikan ini:
- Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
- Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Mastodon(Membuka di jendela yang baru) Mastodon
- Bagikan ke Nextdoor(Membuka di jendela yang baru) Nextdoor
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Bagikan ke Bluesky(Membuka di jendela yang baru) Bluesky
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Berbagi di Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr