
Foto:Rahmat Budi Handoko, Direskrim Khusus Polda Sumatera Utara (Foto:Tribun Medan)
Oleh Ryan Dagur
Polisi Indonesia telah menetapkan seorang mantan pejabat bank milik negara di Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Gereja Katolik sebesar Rp28,5 miliar (sekitar 1,7 juta dolar AS).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, pada 19 Maret mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AH, yang merupakan kepala kantor kas cabang Bank Negara Indonesia (BNI) di wilayah tersebut.
Sejumlah media lokal mengidentifikasi tersangka sebagai Andi Hakim Febriansyah, yang mengundurkan diri bulan lalu dari jabatannya sebagai kepala unit kas BNI Cabang Aek Nabara, Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Rahmat, pada 2019 tersangka menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada Paroki St. Fransiskus Assisi di Aek Nabara. Produk tersebut sebenarnya tidak pernah ada. Namun, tersangka mengklaim investasi itu memberikan bunga tahunan sebesar 8 persen, jauh di atas rata-rata suku bunga bank di Indonesia yang sekitar 3,7 persen.
Dana paroki kemudian ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan istrinya. Untuk meyakinkan pihak gereja, tersangka sempat mengirimkan sejumlah dana kecil ke rekening paroki sebagai imbal hasil, disertai dokumen palsu.
Dana tersebut berasal dari simpanan umat dalam koperasi kredit paroki serta hasil berbagai kegiatan gereja.
Kasus ini mulai terungkap ketika pihak paroki mengajukan penarikan sebagian dana pada Desember 2025. Pada 20 Februari, Febriansyah mengajukan pensiun dini.
Kecurigaan muncul saat pihak paroki mendatangi pejabat pengganti tersangka karena dana tidak kunjung dicairkan. Dari situ, dugaan penipuan terungkap.
Pihak bank kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada 26 Februari. Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka sempat pergi ke Bali sebelum akhirnya melarikan diri ke Australia pada 28 Februari. Polisi kini berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas Australia untuk melacak keberadaan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ratusan umat paroki, bersama para pastor dan biarawati, menggelar aksi protes di depan kantor bank pada 12 Maret.
Kepala Cabang BNI, Muhammad Kamel, menyatakan pihak bank akan mengembalikan sementara Rp7 miliar atau sekitar 25 persen dari dana tersebut ke rekening paroki paling lambat 31 Maret.
Ia menambahkan, manajemen pusat masih melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen terkait. “Kami memastikan persoalan ini akan diselesaikan sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Katolik Azas Tigor Nainggolan menilai kasus ini memicu keresahan luas dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
“BNI adalah bank milik negara. Sangat memprihatinkan jika sistem internal mereka gagal mencegah praktik penipuan seperti ini,” katanya (Sumber:UCANEWS, 20 Maret 2026)