egara Bagian di India Cabut Izin Sekolah Katolik atas Dugaan Konversi Agama

 

Sekolah St.Paul di Dungapur, Rajasthan, India (foto: supplied)

Oleh UCA NEWS Reporter

INDIA: Pemerintah negara bagian Rajasthan di India barat mencabut izin operasional sebuah sekolah Katolik dengan sejumlah tuduhan, termasuk dugaan upaya menarik siswa untuk memeluk agama Kristen.

Sekolah tersebut, St Paul Secondary School yang berada di distrik Dungarpur, dinilai melakukan pelanggaran. Namun pihak sekolah membantah tuduhan itu dan menyebut langkah pemerintah tidak sah.

Manajer sekolah, Pastor Sanjay Dodiyar, mengatakan pencabutan izin tersebut “sepenuhnya ilegal dan dilakukan dengan itikad buruk karena tanpa pemberitahuan atau peringatan sebelumnya,” seperti dikutip UCA News pada 10 April.

Melalui surat tertanggal 2 April, pejabat pendidikan distrik Dungarpur menyatakan bahwa izin sekolah dicabut. Keputusan itu membuat sekolah tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan belajar mengajar, menerima siswa baru, maupun menggelar ujian.

Dalam surat tersebut, pihak berwenang menuduh sekolah melakukan kekerasan terhadap siswa, memasang patung Bunda Maria, serta menggunakan sapaan “father”, “mother”, dan “sister” kepada para guru.

Selain itu, sekitar 500 siswa diperintahkan untuk dipindahkan ke sekolah lain di sekitarnya.

Pihak otoritas juga menyebut pemasangan patung Bunda Maria sebagai indikasi promosi agama tertentu dan diduga mendorong siswa untuk memiliki keyakinan khusus terhadap agama tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak sekolah telah mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi negara bagian.

Pastor Dodiyar menilai pencabutan izin ini merupakan puncak dari “perburuan” terhadap sekolah yang telah berlangsung sejak September tahun lalu.

Ia menjelaskan, sebelumnya pejabat pendidikan melakukan inspeksi mendadak bersama sejumlah pihak, termasuk anggota Komite Kesejahteraan Anak, petugas medis, serta anggota kelompok Hindu sayap kanan, dengan pengawalan polisi.

Dalam inspeksi itu, mereka mewawancarai siswa dan menyimpulkan adanya dugaan pemaksaan konversi agama.

Sehari kemudian, pejabat tertinggi di distrik tersebut juga mengunjungi sekolah dan bertemu dengan orang tua serta siswa. Namun, menurut Dodiyar, penjelasan dari pihak sekolah dan orang tua tidak diindahkan.

Berdasarkan laporan tersebut, pemerintah sempat mencabut izin untuk kelas 9 dan 10, meski sekolah masih diperbolehkan menyelesaikan proses pembelajaran.

Keputusan terbaru mencabut izin untuk kelas 1 hingga 8, yang berarti penutupan total sekolah.

Sementara itu, sekitar 100 orang tua siswa menyampaikan keberatan melalui surat kepada pejabat pendidikan distrik. Mereka membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa lingkungan sekolah disiplin serta kondusif untuk belajar.

Para orang tua menegaskan tidak pernah ada paksaan kepada siswa untuk mengikuti atau memeluk agama tertentu, termasuk agama Kristen. Mereka juga menyebut siswa berasal dari berbagai latar belakang agama, seperti Hindu, Islam, Kristen, dan Jain.

Selain itu, sekolah dinilai memberikan pendidikan berkualitas serta membentuk karakter, disiplin, etika, dan nilai-nilai siswa.

Sekolah tersebut berada di bawah Keuskupan Katolik Udaipur. Awalnya didirikan pada 1952 sebagai St Patrick’s Higher Secondary School berbasis bahasa Hindi, sebelum kemudian ditutup pada 2011 dan digantikan oleh St Paul Secondary School yang menggunakan bahasa Inggris.

Para pemimpin gereja menyebut tekanan dan serangan terhadap komunitas Kristen meningkat sejak Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berhaluan nasionalis Hindu berkuasa di negara bagian tersebut pada 2023 (10 April 2026).


Tinggalkan Balasan

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com