Aktivis dan Pemuka Agama Kristen di Inggris Kecam Rencana Dekriminalisasi Aborsi

 

Foto: Para demonstran menolak amandemen Undang-Undang Aborsi di London pada 18 Maret 2024

 

LONDON — Para pemimpin agama dan aktivis pro-kehidupan di Inggris menyuarakan kekhawatiran atas langkah parlemen yang mendorong perubahan hukum aborsi. Kekhawatiran ini muncul setelah House of Lords menyetujui amandemen yang berpotensi menghapus sanksi pidana bagi perempuan yang mengakhiri kehamilannya.

Pada 18 Maret, House of Lords mendukung amandemen dalam RUU Kejahatan dan Kepolisian, yang dikenal sebagai Clause 208. Klausul tersebut menyatakan bahwa “tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang perempuan terkait dengan kehamilannya sendiri.”

Kelompok advokasi pro-kehidupan Right to Life UK menilai perubahan ini berisiko membuka jalan bagi praktik aborsi mandiri tanpa batasan, termasuk berdasarkan preferensi jenis kelamin, bahkan hingga menjelang kelahiran.

“Jika RUU ini menjadi undang-undang, kemungkinan besar akan terjadi peningkatan signifikan perempuan yang melakukan aborsi tahap akhir di rumah, yang membahayakan keselamatan mereka,” demikian pernyataan organisasi tersebut pada 18 Maret 2026.

Juru bicara Right to Life UK, Catherine Robinson, menyebut klausul ini sebagai salah satu legislasi paling ekstrem yang pernah disetujui parlemen Inggris.

Sebelum pemungutan suara, sejumlah pemimpin Gereja Katolik dan Anglikan telah memperingatkan dampak dari usulan tersebut. Uskup Agung Liverpool, John Sherrington, yang menangani isu kehidupan dalam Konferensi Uskup Katolik Inggris dan Wales, menyatakan bahwa Clause 208 dapat mengarah pada dekriminalisasi aborsi “untuk alasan apa pun hingga saat kelahiran.”

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan “penyimpangan radikal” dari hukum yang berlaku saat ini dan berpotensi mengancam martabat janin.

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Uskup Agung Canterbury, Sarah Mullally. Dalam pidatonya di House of Lords, ia menegaskan bahwa nilai kehidupan manusia merupakan prinsip fundamental dalam ajaran Kristen dan sistem hukum.

Meski demikian, Mullally mengakui bahwa perempuan yang menghadapi keputusan sulit terkait kehamilan membutuhkan empati, perawatan, dan dukungan nyata.

Di sisi lain, College of Sexual and Reproductive Healthcare menyatakan bahwa tujuan legislasi ini adalah menghapus ancaman kriminalisasi terhadap perempuan, tanpa mengubah batas waktu legal aborsi yang saat ini ditetapkan hingga 24 minggu, sebagaimana diatur dalam Abortion Act 1967.

Namun, Mullally menilai bahwa meskipun tidak dimaksudkan untuk mengubah batas tersebut, dekriminalisasi berpotensi melemahkan penegakan hukum dan perlindungan yang ada.

Perdebatan juga mencuat terkait proses pengesahan amandemen yang dinilai terlalu cepat. Robinson menyebut perubahan ini disahkan hanya dalam waktu singkat tanpa konsultasi publik yang memadai.

Dengan persetujuan House of Lords, RUU tersebut kini akan melanjutkan proses legislasi di parlemen Inggris untuk pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam bentuk final (Sumber: UCANEWS, 19 Maret 2026)

Tinggalkan Balasan

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com